Caption : Anggota DPRD Bandar Lampung, Yunika (Gerindra), diduga Gelapkan mobil rental.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menaikkan status kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan tersebut, kepolisian telah menyita tiga unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan peningkatan status perkara ini pada Selasa (22/9/2026).
Ia menyatakan, penyidik kini fokus mendalami kasus dengan memanggil pihak-pihak yang memegang atau menguasai objek kendaraan.
“Prosesnya sudah sidik. Roda empat yang diamankan tiga unit. Kita akan memanggil saksi yang menguasai mobil,” tegas Ujang.
Di pihak lain, pelapor dalam kasus ini, Debi, telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Pada kesempatan tersebut, pelapor juga menyerahkan bukti baru guna memperkuat laporannya.
Debi membeberkan, salah satu barang bukti krusial yang diserahkan adalah rekaman percakapan transaksi gadai kendaraan.
Bukti percakapan tersebut, menurutnya, membuktikan adanya pemindahtanganan unit dan telah diakui secara langsung oleh pihak penerima gadai.
Bukti ini kini menjadi modal penyidik untuk menelusuri aliran kendaraan yang digelapkan. (*)






