Lagi Asik Jualan Sayur di Pasar Natar, Ditreskrimum Ciduk DPO Kasus Penggelapan FIF Pringsewu

- Editor

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Lutfi Yuliansyah (29), mantan marketing credit executive PT FIF Cabang Pringsewu yang menjadi buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka diringkus saat sedang berjualan sayur di Pasar Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras.

Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​”Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan terkait posisinya di PT FIF Cabang Pringsewu,” jelas laporan kepolisian.

​Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan berupa puluhan kontrak pembiayaan yang menunggak.

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan silang terhadap nama-nama debitur yang tercatat, yang akhirnya mengarah pada penetapan Lutfi sebagai tersangka.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Genio merah bernomor polisi BE 2757 DAE, satu unit gawai iPhone 11 hijau, uang tunai senilai Rp965 ribu, serta satu unit gitar listrik merek Squier.

​Atas perbuatannya, Lutfi Yuliansyah dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.

Tersangka saat ini telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dikejar Laduk dan Diancam Dibunuh, Ini Kronologi dan Pengakuan Kades Ogan Jaya!
Ada Apa di Balik Tanah 106 Hektar? Kades Ogan Jaya Dianiaya Hingga Nyaris Dibunuh, Tolak Teken Surat!
Antrean BBM Membludak, Dinas ESDM Lampung dan Pertamina Sidak Sejumlah SPBU
Soal Anggota DPRD Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,163 Miliar, Ini Kata Petinggi Gerindra Lampung
Warga Panjang Resah Buaya Dipelihara di Tengah Permukiman, Damkartan Bandar Lampung Turun Tangan
Bobol Bengkel Tiga Kali, Buruh Gudang Kopi Diciduk Polsek Panjang
Nekat Edarkan Narkoba di Perkebunan Sawit, 58 Gram Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Bagasi Motor Pria di Tulang Bawang
Tekan Aksi Kriminalitas dan Balap Liar, Polresta Bandar Lampung Gencar Patroli Malam
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Dikejar Laduk dan Diancam Dibunuh, Ini Kronologi dan Pengakuan Kades Ogan Jaya!

Senin, 21 September 2026 - 18:00 WIB

Ada Apa di Balik Tanah 106 Hektar? Kades Ogan Jaya Dianiaya Hingga Nyaris Dibunuh, Tolak Teken Surat!

Senin, 21 September 2026 - 15:20 WIB

Antrean BBM Membludak, Dinas ESDM Lampung dan Pertamina Sidak Sejumlah SPBU

Senin, 21 September 2026 - 10:04 WIB

Soal Anggota DPRD Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,163 Miliar, Ini Kata Petinggi Gerindra Lampung

Senin, 21 September 2026 - 06:45 WIB

Warga Panjang Resah Buaya Dipelihara di Tengah Permukiman, Damkartan Bandar Lampung Turun Tangan

Berita Terbaru