Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Jajaran Reskrim Polsek Penawartama meringkus seorang pria berinisial DJ (41) atas dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit PT SIP, Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Jumat (18/9/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 58,24 gram sabu dan dua butir ekstasi. Penangkapan tersebut bermula dari kegiatan patroli wilayah yang dipimpin oleh Aipda Rajib Mustofa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di area perkebunan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh dua petugas keamanan (satpam) PT SIP.
Dari dalam tas DJ, polisi menemukan sejumlah klip berisi sabu, dua butir pil ekstasi merah muda bertuliskan “S”, serta alat hisap.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kendaraan tersangka. Di dalam bagasi motor Honda Beat hitam miliknya, petugas kembali menyita bungkusan sabu dengan berat bervariasi (10,58 gram, 8,60 gram, 9,51 gram, 10,59 gram, dan 7,08 gram), timbangan digital, ratusan klip kosong, korek api, serta catatan angka transaksi.
Kapolsek Penawartama Iptu A. Bancin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Perkara ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau sindikatnya,” tegas Iptu Bancin.
Saat ini, tersangka DJ beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. (*)






