Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan

- Editor

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan menangkap seorang mahasiswa berinisial RDS (25) atas kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok budidaya tambak ikan air tawar.

Warga Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu tersebut menipu korbannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan menggunakan modus video rekayasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengungkapkan, penipuan ini dilakukan secara sistematis sejak 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.

Kasus ini terbongkar usai kakak korban, Ayatullah, melaporkan kejadian yang menimpa adiknya, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, pada 24 Mei 2026.

​Dalam aksinya, tersangka menawarkan kerja sama investasi pengelolaan tambak ikan air tawar dengan sistem bagi hasil.

Untuk meyakinkan korban, RDS secara berkala mengirimkan video fiktif melalui WhatsApp yang seolah-olah menunjukkan bahwa bisnis tersebut nyata dan beroperasi aktif.

​”Pelaku memperdaya korban dengan video rekayasa, mulai dari pembukuan dan nota palsu, kondisi tambak, hingga kalkulasi estimasi panen ribuan ikan fiktif di dalam air. Hal ini membuat korban percaya dan mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 700 juta,” jelas Iptu Riswanto, Jumat (18/9/2026).

​Penahanan terhadap RDS dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka awalnya dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

Namun, setelah gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik langsung menetapkan RDS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

​Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu flashdisk berisi tujuh rekaman video rekayasa.

Lanjut, lima lembar slip mutasi transfer Bank BCA dari rekening korban ke tersangka, satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan satu bundel rekening koran milik tersangka.

Polisi juga mengamankan satu buku Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ngatino yang sempat dijadikan jaminan oleh pelaku.

​Atas perbuatannya, RDS dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 
Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita
Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai
Polres Lampung Utara Gandeng Denpom Kotabumi Razia Hiburan Malam, Sasar Dua Karaoke!
Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 
Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram
Waspada! Pekan Depan Polres Tanggamus Angkut Motor Knalpot Brong, RX King Kena Ultimatum
Gerebek Besar di Pesawaran: 401 Polisi Datang Bandar Hilang? 6 Pelajar Malah Diamankan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:48 WIB

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 

Minggu, 8 November 2026 - 11:36 WIB

Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita

Minggu, 8 November 2026 - 07:56 WIB

Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai

Minggu, 8 November 2026 - 07:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 

Sabtu, 7 November 2026 - 17:41 WIB

Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram

Berita Terbaru