Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung

- Editor

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SS (25) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

​”Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam jaket pelaku,” kata Kompol Indik pada Jumat (18/9/2026).

​Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 1,05 gram. Saat diperiksa, SS mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.

Tersangka juga mengaku telah menjalani aktivitas sebagai pengedar selama sekitar satu bulan terakhir.

​Berdasarkan pengakuan tersangka, pasokan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H di wilayah Kedamaian. “Pengakuannya, sebagian barang dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri,” ujar Indik.

​Hingga kini, SS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pemasok di atasnya,” tegas Indik.

​Atas tindak pidana yang dilakukannya, SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 
Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita
Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai
Polres Lampung Utara Gandeng Denpom Kotabumi Razia Hiburan Malam, Sasar Dua Karaoke!
Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 
Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram
Waspada! Pekan Depan Polres Tanggamus Angkut Motor Knalpot Brong, RX King Kena Ultimatum
Gerebek Besar di Pesawaran: 401 Polisi Datang Bandar Hilang? 6 Pelajar Malah Diamankan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:48 WIB

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 

Minggu, 8 November 2026 - 11:36 WIB

Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita

Minggu, 8 November 2026 - 07:56 WIB

Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai

Minggu, 8 November 2026 - 07:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 

Sabtu, 7 November 2026 - 17:41 WIB

Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram

Berita Terbaru