Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jabung Lamtim Ditembak Polisi!

- Editor

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Petugas gabungan kepolisian menembak Ari Hadinata (26), seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (11/9/2026) pukul 16.00 WIB.

Tindakan tegas terukur tersebut diberikan lantaran tersangka melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan, insiden penembakan terjadi saat polisi membawa tersangka untuk melakukan pengembangan kasus dan pencarian barang bukti.

​”Dalam perjalanan tersangka mencoba melarikan diri hingga melakukan penyerangan terhadap anggota. Atas hal tersebut, anggota memberikan tindakan tegas terukur,” kata Iksir dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

​Usai dilumpuhkan, Ari sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan.

​Penangkapan Ari merupakan buntut dari laporan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda BeAT Street bernomor polisi BE-2104-NEU milik warga bernama Iwan Eko Waras Setiawan.

Pencurian tersebut terjadi di Dusun III, Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, pada Sabtu (22/8/2026) lalu.

​Pencurian berawal saat istri korban, Ida Yaroh, memarkirkan sepeda motor tersebut di depan sebuah rumah dengan posisi kunci kendaraan masih tertinggal di laci atau dasbor.

Saat ia masuk ke dalam rumah untuk menjemput anaknya, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan warga berupaya mengejar pelaku, namun gagal. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 22 juta.

​Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, Ari mengaku telah beberapa kali melancarkan aksi kejahatan serupa.

Ia tercatat pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Jabung, percobaan pencurian dengan kekerasan di Polsek Gunung Pelindung, serta kasus curanmor di Polsek Waway Karya.

​Atas perbuatannya, Ari kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lain yang berstatus DPO dalam jaringan ini.

Ketiga buronan tersebut adalah MR dan WAN yang merupakan warga Jabung, serta SR yang diduga bertindak sebagai penadah barang curian. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabur Usai Tabrak Scoopy, Polisi di Bandar Lampung Justru Tabrak Sesama Polisi, Propam Turun Tangan!
Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja dari Warung ke Warung
Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang
Hukuman Berlapis! Ayah Pemerkosa Anak Kandung Bayar Mahal dengan 18 Tahun Bui dan Kehilangan Hak Asuh
Tidur di Kolong Kendaraan, Kernet Truk Tangki Tewas Terlindas di Pelabuhan Bakauheni
Bukan Cuma Tambah Pabrik, Ini Strategi ‘Pivot’ Gubernur Lampung Atasi Krisis Lapangan Kerja
Usai Gubernur Lampung Gelar Salat Istisqa, Hujan Guyur Bandar Lampung
Positif Gunakan Ekstasi, Polres Way Kanan Amankan Wanita Asal Metro
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:10 WIB

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jabung Lamtim Ditembak Polisi!

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Kabur Usai Tabrak Scoopy, Polisi di Bandar Lampung Justru Tabrak Sesama Polisi, Propam Turun Tangan!

Sabtu, 12 September 2026 - 09:57 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja dari Warung ke Warung

Sabtu, 12 September 2026 - 09:53 WIB

Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang

Sabtu, 12 September 2026 - 09:48 WIB

Hukuman Berlapis! Ayah Pemerkosa Anak Kandung Bayar Mahal dengan 18 Tahun Bui dan Kehilangan Hak Asuh

Berita Terbaru