Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja dari Warung ke Warung

- Editor

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pria berinisial AI (34) atas dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (10/9/2026) sore.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang pemilik warung. Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, menjelaskan, pelaku awalnya membeli sebungkus rokok di warung milik warga berinisial NM menggunakan uang pecahan Rp100.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Setelah pelaku pergi, istri NM memeriksa uang tersebut dan mendapati bahwa uang itu diduga kuat palsu.

Korban dibantu warga setempat kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi pertama.

​”Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh warga, ditemukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Warga kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Rizal.

​Menindaklanjuti laporan warga, Tim URC Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari tangan AI, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga lembar uang Rp100.000 diduga palsu, uang pecahan lain yang diduga asli, satu unit printer merek Epson, kertas A4, serta sejumlah bungkus rokok.

​Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memproduksi uang palsu tersebut secara mandiri menggunakan printer dan kertas A4.

Uang itu kemudian diedarkan dengan modus membelanjakannya di warung-warung kecil untuk mendapatkan uang kembalian asli.

​“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah uang palsu yang telah dibuat maupun diedarkan, serta menyelidiki kemungkinan adanya lokasi atau pihak lain yang terlibat,” tegas Rizal.

​Saat ini, AI beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait menyimpan, mengedarkan, dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla Landa Dua Perbukitan Gadingrejo, Tim Gabungan Pringsewu Blokade Api dari Permukiman
Berawal dari Live TikTok dan Curiga WA Disadap, Suami Tega Aniaya Istri Pakai Golok
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jabung Lamtim Ditembak Polisi!
Kabur Usai Tabrak Scoopy, Polisi di Bandar Lampung Justru Tabrak Sesama Polisi, Propam Turun Tangan!
Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang
Hukuman Berlapis! Ayah Pemerkosa Anak Kandung Bayar Mahal dengan 18 Tahun Bui dan Kehilangan Hak Asuh
Tidur di Kolong Kendaraan, Kernet Truk Tangki Tewas Terlindas di Pelabuhan Bakauheni
Bukan Cuma Tambah Pabrik, Ini Strategi ‘Pivot’ Gubernur Lampung Atasi Krisis Lapangan Kerja
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 12:17 WIB

Karhutla Landa Dua Perbukitan Gadingrejo, Tim Gabungan Pringsewu Blokade Api dari Permukiman

Minggu, 13 September 2026 - 10:17 WIB

Berawal dari Live TikTok dan Curiga WA Disadap, Suami Tega Aniaya Istri Pakai Golok

Sabtu, 12 September 2026 - 18:10 WIB

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jabung Lamtim Ditembak Polisi!

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Kabur Usai Tabrak Scoopy, Polisi di Bandar Lampung Justru Tabrak Sesama Polisi, Propam Turun Tangan!

Sabtu, 12 September 2026 - 09:57 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja dari Warung ke Warung

Berita Terbaru