Positif Gunakan Ekstasi, Polres Way Kanan Amankan Wanita Asal Metro

- Editor

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang wanita berinisial IDV (29) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I.

Warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro tersebut ditahan setelah hasil tes urinenya terbukti positif mengandung Amphetamine.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo mengonfirmasi penangkapan ini.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan lapangan di sekitar Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada Senin malam (24/8/2026).

​Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IDV bersama seorang pria berinisial A. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika pada badan maupun pakaian pelaku.

Namun, polisi tetap membawa IDV ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Kecurigaan petugas terbukti pada keesokan harinya, Selasa (25/8/2026). Pengujian sampel urine IDV di ruang Satresnarkoba menunjukkan hasil satu garis merah.

​”Hasil tes menyatakan sampel urine milik IDV positif mengandung zat Amphetamine, yakni kandungan yang biasa terdapat pada narkotika jenis ekstasi,” jelas pihak kepolisian.

​Saat diinterogasi, IDV mengaku telah mengonsumsi ekstasi pada Minggu (23/8/2026) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Way Kanan, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

​Sebagai tindak lanjut, sampel urine pelaku kini telah dibungkus, disegel, dan diserahkan ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk pengujian laboratorium resmi.

​Saat ini, IDV ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja dari Warung ke Warung
Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang
Hukuman Berlapis! Ayah Pemerkosa Anak Kandung Bayar Mahal dengan 18 Tahun Bui dan Kehilangan Hak Asuh
Tidur di Kolong Kendaraan, Kernet Truk Tangki Tewas Terlindas di Pelabuhan Bakauheni
Bukan Cuma Tambah Pabrik, Ini Strategi ‘Pivot’ Gubernur Lampung Atasi Krisis Lapangan Kerja
Usai Gubernur Lampung Gelar Salat Istisqa, Hujan Guyur Bandar Lampung
Diduga Selingkuh, Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Lampung Tengah Digerebek Warga
Tak Kantongi SLHS, BGN Tutup Sementara 125 Dapur MBG di Lampung! 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:57 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja dari Warung ke Warung

Sabtu, 12 September 2026 - 09:53 WIB

Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang

Sabtu, 12 September 2026 - 09:48 WIB

Hukuman Berlapis! Ayah Pemerkosa Anak Kandung Bayar Mahal dengan 18 Tahun Bui dan Kehilangan Hak Asuh

Sabtu, 12 September 2026 - 09:45 WIB

Tidur di Kolong Kendaraan, Kernet Truk Tangki Tewas Terlindas di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Bukan Cuma Tambah Pabrik, Ini Strategi ‘Pivot’ Gubernur Lampung Atasi Krisis Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:53 WIB