Usai Bawa Kabur Uang dan Aset Rp141 Juta, Kepala Toko Alfamart di Way Kanan Diciduk Polisi

- Editor

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Sektor (Polsek) Baradatu meringkus MRAF (27), Kepala Toko Alfamart Baradatu 2, atas dugaan pencurian dan penggelapan uang serta barang dagangan senilai Rp141,52 juta.

Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial R (28) hasil pengembangan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terbongkar pada Kamis (3/9/2026).

Saat itu, toko tak kunjung buka hingga pukul 07.40 WIB dan nomor ponsel MRAF sebagai pemegang kunci toko tidak dapat dihubungi.

​”Setelah pukul 08.00 WIB, pelapor bersama pihak manajemen mengambil keputusan untuk membongkar paksa pintu rolling door toko,” ujar AKP Sunaryo.

​Setelah berhasil masuk, pihak manajemen menemukan kondisi toko sudah dibobol. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mencatat rincian kerugian sebagai berikut:

  • ​Uang hasil penjualan (1-2 September 2026): Rp80,19 juta
  • ​Uang kas toko: Rp2 juta
  • ​Barang dagangan (rokok dan kosmetik): Rp56,83 juta
  • ​Perangkat DVR CCTV: Rp2,5 juta

​Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama URC Polsek Baradatu dan Gunung Labuhan langsung bergerak.

MRAF berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya di Desa Muara Aman, Lampung Utara, pada Sabtu (5/9/2026) pukul 02.00 WIB.

​Berdasarkan pengakuan MRAF, polisi kemudian memburu rekannya berinisial R (28), warga Kota Bogor yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka R akhirnya diringkus di kawasan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (6/9/2026) sore.

​Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci toko, 18 lembar catatan hasil audit barang, dan surat keputusan karyawan.

Saat ini, MRAF dan R ditahan di Mapolsek Baradatu dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pesan Terakhir Berujung ‘Centang Satu’, Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak Sempat Kirim Pesan Whatsapp!
Konflik Agraria PT BSA, Masyarakat Marga Anak Tuha Tuntut Kesetaraan Hukum dan Dialog
Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Diganti!
PJJ Resmi Berakhir! Gubernur Lampung Instruksikan Siswa Salat Istisqa
Perampasan Mobil Modus Pura-pura Beli Terjadi di Tanjung Bintang, Kunci dan BPKB Dibawa Kabur
Dihadang ‘Mata Elang’ di Lampung Tengah, Warga Mengaku Dimintai Biaya Penarikan Motor Rp1,5 Juta! 
Hadiri Milad ke-43, Ini Pesan Khusus Bupati Saleh Asnawi untuk Ponpes di Tanggamus!
11.863 Warga Bandar Lampung Sumringah! Pemkot Guyur Bantuan Beras di Lima Kecamatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:14 WIB

Pesan Terakhir Berujung ‘Centang Satu’, Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak Sempat Kirim Pesan Whatsapp!

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Konflik Agraria PT BSA, Masyarakat Marga Anak Tuha Tuntut Kesetaraan Hukum dan Dialog

Kamis, 10 September 2026 - 11:55 WIB

Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Diganti!

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

Usai Bawa Kabur Uang dan Aset Rp141 Juta, Kepala Toko Alfamart di Way Kanan Diciduk Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 04:57 WIB

PJJ Resmi Berakhir! Gubernur Lampung Instruksikan Siswa Salat Istisqa

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Diganti!

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:55 WIB