Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Sektor (Polsek) Baradatu meringkus MRAF (27), Kepala Toko Alfamart Baradatu 2, atas dugaan pencurian dan penggelapan uang serta barang dagangan senilai Rp141,52 juta.
Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial R (28) hasil pengembangan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terbongkar pada Kamis (3/9/2026).
Saat itu, toko tak kunjung buka hingga pukul 07.40 WIB dan nomor ponsel MRAF sebagai pemegang kunci toko tidak dapat dihubungi.
”Setelah pukul 08.00 WIB, pelapor bersama pihak manajemen mengambil keputusan untuk membongkar paksa pintu rolling door toko,” ujar AKP Sunaryo.
Setelah berhasil masuk, pihak manajemen menemukan kondisi toko sudah dibobol. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mencatat rincian kerugian sebagai berikut:
- Uang hasil penjualan (1-2 September 2026): Rp80,19 juta
- Uang kas toko: Rp2 juta
- Barang dagangan (rokok dan kosmetik): Rp56,83 juta
- Perangkat DVR CCTV: Rp2,5 juta
Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama URC Polsek Baradatu dan Gunung Labuhan langsung bergerak.
MRAF berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya di Desa Muara Aman, Lampung Utara, pada Sabtu (5/9/2026) pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan MRAF, polisi kemudian memburu rekannya berinisial R (28), warga Kota Bogor yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka R akhirnya diringkus di kawasan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (6/9/2026) sore.
Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci toko, 18 lembar catatan hasil audit barang, dan surat keputusan karyawan.
Saat ini, MRAF dan R ditahan di Mapolsek Baradatu dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)






