Caption : Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk menerapkan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan pada 9–10 September 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan durasi erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) serta pergerakan angin yang membawa potensi sebaran abu vulkanik ke wilayah daratan Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Sekdaprov Marindo Kurniawan di Ruang Command Center BPBD Provinsi Lampung, Selasa malam (8/9/2026).
Keputusan PJJ ini sekaligus membatalkan rencana penyesuaian pembelajaran tatap muka terbatas yang sempat diwacanakan sebelumnya demi melindungi keselamatan peserta didik.
Berdasarkan data pemantauan hingga pukul 18.00 WIB, status Gunung Anak Krakatau bertahan pada Level III (Siaga).
Meski sejak pagi tercatat empat kali erupsi dengan durasi di bawah 20 detik, aktivitas susulan melonjak pada pukul 17.56 WIB dengan durasi mencapai 31 detik dan amplitudo seismogram 54 mm.
Menanggapi perkembangan tersebut, Pemprov Lampung mempercepat langkah penanganan darurat melalui koordinasi intensif bersama BNPB, BMKG, dan PVMBG.
Langkah yang ditempuh antara lain evaluasi penyiapan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pendistribusian masker, penyiraman jalur transportasi darat untuk mereduksi debu, serta pengujian sampel abu vulkanik di laboratorium.
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Jihan turut menyampaikan keprihatinan atas insiden hilangnya satu unit speedboat yang membawa lima jurnalis dan tiga awak kapal di perairan perbatasan Selat Sunda saat menjalankan tugas peliputan aktivitas vulkanik.
Pemprov Lampung mengingatkan masyarakat untuk mematuhi radius bahaya 3 kilometer dari kawah aktif GAK, menggunakan masker, menutup ventilasi rumah saat terjadi hujan abu, serta tidak mudah terpengaruh hoaks.
Selain itu, masyarakat diajak menggelar doa bersama dan Salat Istisqa pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung. (*)






