Baru Bayar Dua Kali Cicilan, Malah Nekat Jual Truk Kreditan, Pria di Pringsewu Ini Diciduk Polisi di Bengkel

- Editor

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menjemput paksa seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut ditangkap di sebuah bengkel dekat kediamannya akibat dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan penggelapan satu unit truk yang masih berstatus jaminan fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku pihak kreditur.

​”Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” ujar AKP Ramon, Selasa (8/9/2026).

​Kasus bermula saat S membeli satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BH 8177 KV melalui pembiayaan kredit senilai Rp539,9 juta dengan jangka waktu 60 bulan dan angsuran Rp14,3 juta per bulan.

Dalam pelaksanaannya, S hanya membayar dua kali angsuran secara terlambat sebelum akhirnya menunggak pembayaran.

​Pemeriksaan pihak kreditur menunjukkan bahwa unit kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT BPR Citra Dana Mandiri.

Akibat pengalihan jaminan fidusia secara ilegal ini, kreditur mengklaim mengalami kerugian materiil mencapai Rp518,9 juta.

​Penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Pringsewu Kota setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk melacak keberadaan unit truk tersebut.

​Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Serta dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bukit Langkapura ‘Gunung Kucing’ Dibabat Habis, PMII Curiga Ada ‘Permainan’ Izin, Warga Desak Pembangunan Dihentikan!
Konflik Lahan di Tulang Bawang Memanas! Diduga SGC Kerahkan Ratusan Karyawan Gusur Gubuk dan Perkebunan Warga
Polda Lampung dan PWI Siap Bersinergi, Amankan Kick Off HPN dan Porwanas 2027
Ratusan Massa Aliansi Lampung Melawan Desak RDPU di DPRD, Aksi ‘Rapor Merah Prabowo’ Sempat Ricuh! 
Viral! Bangunan Kopdes Merah Putih di Pekon Marga Jaya Lampung Barat, Berdiri di Jalur Trabas Berlumpur
Dari Tak Miliki Izin Kemenag hingga Guru Cabuli Santriawati, Ini Segudang Masalah Sekolah Islam ANAGIBS!
Gunung Api Anak Krakatau Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik, Status Naik Jadi Level III Siaga! 
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Bercadar di Register 44 Way Kanan, Pria 29 Tahun Asal Mesuji Tewas Mengenaskan!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Bukit Langkapura ‘Gunung Kucing’ Dibabat Habis, PMII Curiga Ada ‘Permainan’ Izin, Warga Desak Pembangunan Dihentikan!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Konflik Lahan di Tulang Bawang Memanas! Diduga SGC Kerahkan Ratusan Karyawan Gusur Gubuk dan Perkebunan Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Polda Lampung dan PWI Siap Bersinergi, Amankan Kick Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Ratusan Massa Aliansi Lampung Melawan Desak RDPU di DPRD, Aksi ‘Rapor Merah Prabowo’ Sempat Ricuh! 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Viral! Bangunan Kopdes Merah Putih di Pekon Marga Jaya Lampung Barat, Berdiri di Jalur Trabas Berlumpur

Berita Terbaru