Bukit Langkapura ‘Gunung Kucing’ Dibabat Habis, PMII Curiga Ada ‘Permainan’ Izin, Warga Desak Pembangunan Dihentikan!

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aktivitas pengerukan di Bukit Langkapura, atau yang juga dikenal sebagai Gunung Kucing, di Bandar Lampung kini tengah menjadi sorotan utama.

Pengerukan ini bertujuan untuk proyek pembangunan perumahan klaster Angkasa Land oleh Angkasa Property.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihimpun dari berbagai sumber, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKc PMII) Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait perizinan kegiatan tersebut.

​Sekretaris PKc PMII Lampung, Azep Maulana, secara langsung mempertanyakan dasar perizinan, kelengkapan pemenuhan dokumen lingkungan, hingga bentuk pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi terkait di lapangan.

Pihaknya menyoroti persoalan pembagian kewenangan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi justru berpotensi membuat pengawasan lingkungan menjadi tidak jelas.

Masyarakat dinilai memiliki hak untuk mengetahui jenis izin yang diterbitkan, instansi penerbit izin, serta kepastian apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi oleh pihak pengeruk.

​Aktivitas pemotongan bukit tersebut diketahui menyimpan berbagai potensi ancaman lingkungan.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan timbul antara lain polusi debu, erosi, perubahan arah aliran air hujan, hingga risiko ketidakstabilan lereng bukit.

Untuk itu, PMII menegaskan bahwa potensi dampak tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta kajian teknis secara komprehensif, bukan hanya berdasarkan dugaan semata.

​Sebagai tindak lanjut, PMII melayangkan lima tuntutan utama kepada DLH Kota Bandar Lampung dan DLH Provinsi Lampung:

  • ​Pemerintah dituntut untuk memberikan keterbukaan mengenai sejauh mana keterlibatan DLH dalam proses perizinan dan pengawasan kegiatan pengerukan.
  • ​Pemerintah harus memberikan penjelasan yang gamblang mengenai dasar hukum dan status dari dokumen perizinan tersebut.
  • ​Pemerintah didesak untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama.
  • ​Pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya apabila terbukti terjadi pelanggaran di lapangan.
  • ​Harus ada pengawalan ketat terhadap legalitas kegiatan serta kewajiban pemulihan lingkungan apabila kerusakan terbukti telah terjadi.

Sementara, warga Kelurahan Gedong Air dan Segala Mider mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) menghentikan aktivitas proyek pembangunan yang dinilai merusak lingkungan. Desakan tersebut disampaikan Najib, Selasa (27/10/2026).

Najib meminta proyek pembangunan itu dikembalikan seperti semula. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat proyek tersebut berdampak luas bagi masyarakat, terutama pada musim penghujan dan berpotensi memicu longsor.

“Saya minta agar dikembalikan seperti semula, jangan hanya bisa merusak alam saja. Ini dampaknya akan luar biasa bagi masyarakat, terutama di musim penghujan, jelas rawan longsor,” ujar Najib.

​Kini, masyarakat luas masih menunggu jawaban dan langkah konkret dari pemerintah.

Terbitnya sebuah perizinan dinilai bukanlah akhir dari tanggung jawab, sehingga pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus tetap dibuktikan demi melindungi keselamatan warga sekitar.

Sebagai informasi, Angkasa Property melalui PT Adhikari Jaya Daksa mengembangkan perumahan cluster Angkasa Land di kawasan kaki Gunung Kucing, Kota Bandar Lampung.

Proyek tersebut berlokasi di Jalan Imam Bonjol (Gg. Sakai Sambayan), RT 001 LK II, Kelurahan Segala Mider/Gunung Agung, Kecamatan Langkapura/Tanjung Karang Barat.

Berdasarkan informasi proyek, Angkasa Land berada di area bawah atau kaki bukit yang masuk zona permukiman menurut Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Proyek ini juga memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan Nomor: B/519/600.4.3.1/III.10/2026.

Pemerintah setempat melalui Disperkim Bandar Lampung menegaskan bahwa pengembang dilarang memperluas pembangunan atau melakukan pengerukan hingga ke bagian puncak atau zona atas Gunung Kucing.

Aktivitas pengerukan di lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan dan pengawasan dari DPRD serta instansi terkait. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Lahan di Tulang Bawang Memanas! Diduga SGC Kerahkan Ratusan Karyawan Gusur Gubuk dan Perkebunan Warga
Polda Lampung dan PWI Siap Bersinergi, Amankan Kick Off HPN dan Porwanas 2027
Ratusan Massa Aliansi Lampung Melawan Desak RDPU di DPRD, Aksi ‘Rapor Merah Prabowo’ Sempat Ricuh! 
Viral! Bangunan Kopdes Merah Putih di Pekon Marga Jaya Lampung Barat, Berdiri di Jalur Trabas Berlumpur
Dari Tak Miliki Izin Kemenag hingga Guru Cabuli Santriawati, Ini Segudang Masalah Sekolah Islam ANAGIBS!
Gunung Api Anak Krakatau Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik, Status Naik Jadi Level III Siaga! 
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Bercadar di Register 44 Way Kanan, Pria 29 Tahun Asal Mesuji Tewas Mengenaskan!
Viral! Truk Kopdes Merah Putih Ugal-ugalan di Bandar Lampung, Tuai Kecaman Warganet
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Bukit Langkapura ‘Gunung Kucing’ Dibabat Habis, PMII Curiga Ada ‘Permainan’ Izin, Warga Desak Pembangunan Dihentikan!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Konflik Lahan di Tulang Bawang Memanas! Diduga SGC Kerahkan Ratusan Karyawan Gusur Gubuk dan Perkebunan Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Polda Lampung dan PWI Siap Bersinergi, Amankan Kick Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Ratusan Massa Aliansi Lampung Melawan Desak RDPU di DPRD, Aksi ‘Rapor Merah Prabowo’ Sempat Ricuh! 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Viral! Bangunan Kopdes Merah Putih di Pekon Marga Jaya Lampung Barat, Berdiri di Jalur Trabas Berlumpur

Berita Terbaru