Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Ratusan personel yang disebut berasal dari PT Indo Lampung, afiliasi Sugar Group Company (SGC), melakukan eksekusi lahan dengan menggusur bangunan dan menebang tanaman warga di bantaran Sungai Tulang Bawang, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Tindakan ini memicu protes keras dari masyarakat setempat di tengah konflik agraria yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan, eksekusi tersebut melibatkan lebih dari 300 pekerja perusahaan yang datang secara massal menggunakan kapal pada selasa (27/10/2026).
Massa yang mengenakan rompi oranye dan membawa gergaji mesin (chainsaw) serta tongkat itu merobohkan gubuk-gubuk tempat tinggal warga hingga rata dengan tanah.
Selain itu, tanaman yang menjadi sumber penghidupan warga, seperti pohon karet, kelapa sawit, dan padi yang ditanam di bibir sungai, turut dibabat oleh pihak perusahaan.
Penggusuran ini mendapat kecaman dari warga setempat yang menilai pihak perusahaan telah menabrak aturan tata ruang.
Salah seorang warga, Bung Hen, menyatakan, kawasan bantaran sungai tidak diizinkan untuk dijadikan Hak Guna Usaha (HGU). Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Pasal 16 yang mengatur larangan wilayah sempadan sungai dijadikan HGU.
”Aktivitas pembersihan lahan (land clearing) di zona penyangga (buffer zone) yang dinilai melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 terkait jarak aman sungai, yang mewajibkan kawasan steril 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,” jelasnya di medsos, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun, meski terdapat pula klaim yang menyebut kawasan itu adalah milik TNI Angkatan Udara.
Insiden eksekusi lahan ini menimbulkan kepanikan di lokasi. Seorang ibu tampak menangis histeris bersama anak balitanya setelah gubuknya dirubohkan dan lahan pertaniannya dieksekusi.
Ia memohon agar sumber penghidupannya tidak dirampas karena seluruh modalnya telah habis digunakan untuk bertani.
Guna mencegah terjadinya bentrokan fisik yang lebih luas, seorang masyarakat setempat turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak.
Dari mediasi darurat tersebut, disepakati penghentian sementara aktivitas penebangan pohon oleh perusahaan. Waktu jeda ini akan digunakan masyarakat untuk menempuh proses hukum dan mediasi di tingkat pemerintah desa hingga kabupaten.
Atas kejadian ini, warga mendesak para pemangku kebijakan, mulai dari Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung, Presiden, hingga Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, untuk segera turun tangan dan tidak diam terhadap konflik agraria yang dinilai merugikan masyarakat kecil. (*)






