Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara menetapkan guru berinisial IS (34) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), Lampung Utara.
Penetapan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ivan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak korban dan melakukan penyelidikan. Para korban merupakan santriwati di bawah umur.
“IS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ivan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan perbuatan terjadi saat para korban hendak melaksanakan salat Subuh di lingkungan pondok pesantren. Di hadapan penyidik, IS menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Perkara tersebut kini diproses melalui jalur hukum. IS disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menghubungi layanan Call Center 110 pada awal Oktober 2026.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa IS untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Legalitas Sekolah Disorot!
Dihimpun dari berbagai sumber kredibel, Di tengah proses hukum, legalitas ANAGIBS turut menjadi sorotan.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lampung Utara, Ahmad Syabani, pada 9 Oktober 2026 menyatakan ANAGIBS belum terdaftar di Kemenag setempat sebagai lembaga pendidikan pesantren.
Kemenag Lampung Utara sebelumnya menyampaikan rencana membentuk tim untuk memverifikasi legalitas dan perizinan Pondok Pesantren Wali Songo beserta lembaga pendidikan di bawah naungannya.
Dugaan pencabulan dan persoalan administrasi lembaga merupakan dua hal berbeda yang ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Identitas para korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi mengingat korban masih di bawah umur. (*)






