Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang warga asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernama Depri tewas tertemper (tertabrak) Kereta Api (KA) Kuala Stabas di kawasan emplasemen Stasiun Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (6/9/2026) malam.
Peristiwa nahas tersebut terjadi tepatnya di jalur II KM 18+0/1 sekitar pukul 19.10 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan adanya insiden tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi di lokasi, sebelum kejadian korban diketahui tengah berada di sekitar area rel bersama dua orang rekannya.
Saat kedua rekannya pergi sejenak untuk membeli makanan, korban tetap berada di area jalur rel. Pada saat yang bersamaan, KA Kuala Stabas melaju mendekati titik lokasi korban berdiri.
“Masinis KA Kuala Stabas sudah membunyikan secara berulang semboyan 35 atau suling (klakson) agar korban segera menjauh dari area rel. Rekan-rekan korban juga sudah berteriak memperingatkan. Tetapi dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat, korban tidak sempat berpindah dari lokasi sehingga tabrakan terjadi,” jelas Zaki.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata dan informasi warga yang beredar di media sosial.
Korban yang tercatat sebagai warga Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung itu diduga sedang bertelepon saat hendak menyeberang rel untuk membeli makanan.
Kondisi tersebut diduga kuat membuat korban lengah dan tidak mendengar teriakan peringatan dari warga sekitar maupun suara kereta.
Menyusul insiden ini, KAI Divre IV Tanjungkarang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
Zaki menegaskan bahwa kereta api memiliki kecepatan tinggi, beban besar, dan jarak pengereman yang panjang, sehingga mustahil bagi masinis untuk menghentikan kereta secara mendadak.
Ia juga mengingatkan adanya larangan beraktivitas di jalur rel yang diatur tegas dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko keselamatan yang sangat tinggi. Mari patuhi aturan yang berlaku, demi keselamatan bersama,” tegasnya. (*)






