Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB, menjadi pembelajaran dalam jaringan (daring) atau belajar dari rumah.
Kebijakan ini diberlakukan pada Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026) sebagai langkah antisipasi terhadap bahaya paparan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026.
Pemprov menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi serta rekomendasi dari otoritas kebencanaan yang berwenang.
Selama kebijakan pembelajaran daring diberlakukan, Pemprov Lampung menetapkan lima pedoman utama yang wajib dipatuhi oleh pihak sekolah, siswa, dan orang tua:
- Pembatasan Aktivitas Siswa: Seluruh siswa diwajibkan melaksanakan proses belajar dari rumah dan secara ketat mengurangi aktivitas di luar ruangan.
- Kewajiban Tenaga Pendidik: Guru dan tenaga kependidikan tetap harus melaksanakan tugasnya guna memastikan proses pembelajaran daring berjalan efektif sesuai kurikulum.
- Peran Orang Tua: Para orang tua diminta untuk aktif mendampingi serta memastikan anak-anak mereka tetap mengikuti pembelajaran dengan baik selama di rumah.
- Penggunaan Masker: Jika terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan aktivitas di luar ruangan, masyarakat wajib menggunakan masker untuk mengurangi risiko infeksi saluran pernapasan, iritasi mata, dan gangguan kulit akibat abu vulkanik.
- Pemantauan Terpadu: Dinas Pendidikan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diinstruksikan untuk terus memantau dan melaporkan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Langkah cepat ini diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk dari sebaran material vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap kesehatan anak-anak usia sekolah dan masyarakat Lampung pada umumnya. (*)






