Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

- Editor

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Barang haram senilai puluhan miliar rupiah tersebut disita dari sebuah mobil pribadi yang dikendarai dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, petugas mencurigai dan menggeledah sebuah mobil Honda HR-V berwarna putih.

​”Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 40 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42.053 gram,” ujar Ginting dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026).

​Ginting merinci, puluhan paket sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam berbagai rongga kendaraan untuk mengelabui petugas.

Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri, 11 paket di pintu tengah kiri, 12 paket di pintu tengah kanan, dan enam paket sisanya disembunyikan di bagian bodi belakang sebelah kanan.

​Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pengemudi mobil berinisial NF. Kepada penyidik, tersangka NF mengaku disuruh membawa 40 kilogram sabu tersebut oleh seseorang berinisial BJ alias R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk meloloskan barang tersebut ke Jakarta, NF dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. Untuk memastikan keaslian barang bukti, sampel sabu telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).

Hasil laboratorium menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina.

​Berdasarkan estimasi kepolisian dengan harga pasar Rp1 juta per gram, total nilai 40 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 160.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

​Atas perbuatannya, tersangka NF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol
Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 
Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa
Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!
MBG Libur, Siswa-siswi SD Ini Malah Bersorak Gembira, Lah Kok Bisa?
Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Waspada! Erupsi Anak Krakatau Picu Asap Pekat dan Gelombang Ekstrem di Selat Sunda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIB

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol

Sabtu, 5 September 2026 - 14:13 WIB

Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 11:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 

Sabtu, 5 September 2026 - 11:11 WIB

Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:07 WIB

Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

Berita Terbaru