Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap Ali Firmansyah (34), warga Kabupaten Way Kanan, atas kasus penganiayaan berat terhadap rekan kerjanya sesama buruh deres karet, Jamadi alias Adi (35).

Aksi pembacokan menggunakan sebilah arit tersebut terjadi di kawasan gudang bedeng PTPN VII Trikora, Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Lampung Selatan, AKBP Dedy Kurniawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Polsek Jati Agung hanya berselang 10 menit setelah kejadian, tepatnya pada pukul 14.10 WIB.

​”Tim kami yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil tertangkap,” ujar AKBP Dedy, Jumat (28/8/2026).

​Terkait motif, Dedy mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Keduanya diketahui kerap bekerja bersama di PTPN VII Trikora, namun tersangka merasa jerih payahnya sering tidak dihargai.

​”Pelaku sebelumnya sering membantu dan bekerja bersama korban, tetapi merasa tidak dihargai atas bantuan yang telah diberikannya, sehingga memicu rasa sakit hati,” jelas Dedy.

​Saksi mata di lokasi kejadian yang melihat peristiwa berdarah tersebut langsung mengevakuasi korban ke RS Airan Raya untuk mendapatkan penanganan medis darurat, sementara pelaku sempat terlihat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya ditangkap polisi.

​Saat ini, Ali telah diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis arit bergagang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, serta celana jeans hitam milik korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek Lansia 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Miris! 55 Persen Jalan di Tanggamus Rusak, Anggaran Cuma Rp20 Miliar, Kebutuhan Capai Rp1,56 Triliun
Heboh Iuran OPD Rp1,5 Juta di Tanggamus, Kadis Kominfo Buka Suara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek Lansia 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’

Berita Terbaru