Pemkot Bandar Lampung Himbau Ke Perusahaan Bayar THR Cash, Tidak Dicicil!

- Editor

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Harian Narasi)

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bonus dari pemerintah atau perusahaan atas kinerja pekerja selama ini, bahkan, tak sedikit pekerja yang menunggu THR ini untuk membeli perlengkapan hari raya Idul Fitri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan bayar secara mencicil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberian THR tak boleh dicicil. Harus penuh dikasih ke karyawannya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi, di Bandarlampung seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/3).

Dia menegaskan pedoman pemberian THR berdasarkan dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga seluruh perusahaan memang harus mematuhi dan melaksanakannya.

“Jadi memang pembayaran THR itu ada yang 1 bulan gaji karena sudah satu tahun bekerja dan ada yang disesuaikan dengan masa kerja pegawainya,” kata dia.

Yudhi mengatakan perusahaan sudah harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Paling lambat THR itu harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan nggak boleh dicicil. Kalau ada kelalaian mereka dapat mengadu ke Disnaker,” kata dia.

Dia mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung bakal membuat posko pengaduan bagi pekerja yang tak dibayarkan THR-nya sesuai ketentuan.

“Nanti kami buat posko pengaduan, jadi permasalahan THR bisa melapor ke Disnaker kami sangat terbuka dan akan coba memediasikan agar masalahnya selesai,” kata dia. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kucurkan Rp293 Miliar, Ini Strategi Pemprov Lampung dan Tim PKH Sejahterakan 391 Ribu Keluarga
Polisi Tangkap Satu Pelaku ‘Bajing Loncat’ Pencuri Pupuk di Bandar Lampung, Tiga Buron!
Terjatuh dari Kapal di Selat Sunda, Pria Asal Lampung Utara Ditemukan Selamat
Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi
BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi
Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:19 WIB

Kucurkan Rp293 Miliar, Ini Strategi Pemprov Lampung dan Tim PKH Sejahterakan 391 Ribu Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku ‘Bajing Loncat’ Pencuri Pupuk di Bandar Lampung, Tiga Buron!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:48 WIB

Terjatuh dari Kapal di Selat Sunda, Pria Asal Lampung Utara Ditemukan Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB

BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Berita Terbaru