Caption : Ruben Onsu.
Hariannarasi.com, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penetapan status hukum ini diputuskan setelah pihak kepolisian menemukan alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi langsung peningkatan status tersebut.
Ia menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
”Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Joko Adi Wibowo saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti kesepakatan dari gelar perkara tersebut secara administratif. “Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)






