Tanggamus Darurat Narkoba: Puluhan Bukti Kejahatan Berbahaya Dimusnahkan Kejari!

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan yang didominasi oleh barang bukti kasus narkotika tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Sunandar Pramono, memimpin langsung jalannya kegiatan ini.

Ia menyatakan, pemusnahan ini merupakan tugas rutin jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti kepada publik.

​”Dari jumlah tersebut, dapat kita lihat bahwa perkara narkotika masih mendominasi. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian dan keprihatinan bersama,” ujar Sunandar Pramono.

​Berdasarkan data yang dirilis Kejari Tanggamus, ke-48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari:

  1. ​Narkotika (sabu dan pil ekstasi): 37 perkara
  2. ​Pencurian: 3 perkara
  3. ​Perlindungan Anak: 3 perkara
  4. ​Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): 2 perkara
  5. ​Pemaksaan dengan Kekerasan: 1 perkara
  6. ​Tindak Pidana Migas: 1 perkara
  7. ​Kejahatan terhadap Kesusilaan: 1 perkara

​Adapun wujud barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.

​Menanggapi tingginya angka peredaran narkotika, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanggamus, Wendra Setiawan, menyebut kondisi ini sebagai “rapor merah” bagi wilayah Kabupaten Tanggamus.

​”Ini merupakan rapor merah. Ke depan agar lebih giat lagi dalam menyosialisasikan pencegahan narkoba ke masyarakat,” tegas Wendra.

​Lebih lanjut, Sunandar menekankan perlunya sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk menekan bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika dan mempersempit ruang gerak para bandar di Tanggamus.

​Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT,669/1.8.19/BPApa.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

​Turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Kesehatan Tanggamus, Kodim 0424, BNN Kabupaten, Polres Tanggamus, Pengadilan Negeri Tanggamus, serta Lapas dan Rutan Kelas IIB Kota Agung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lamtim Ringkus Tiga Tersangka Curanmor, Bongkar Rantai Sindikat Penjualan Motor Curian
Nenek Tersangka Curanmor di Jabung Meninggal Usai Penangkapan Sang Cucu, Polisi Berikan Klarifikasi
Bela Anak dan Istri yang Diduga Dianiaya, Ayah di Lamsel Justru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi!
Pelajar SMA di Lampung Utara Kritis Ditembak Begal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tak Cuma Pamer Keseruan! Ini Pesan Penting Bupati Tanggamus di Karnaval Budaya HUT RI ke-81
Hendak Edarkan 19 Butir Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Pria Asal Menggala Diringkus Polres Tubaba
Viral Gedung Koperasi di Tengah Kebun Sawit di Pringsewu, Kakon Fajar Mulya Buka Suara
Sempat Jadi Misteri, Polisi Akhirnya Amankan Sopir Truk Pelindas Pria di Soekarno Hatta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Tanggamus Darurat Narkoba: Puluhan Bukti Kejahatan Berbahaya Dimusnahkan Kejari!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Polres Lamtim Ringkus Tiga Tersangka Curanmor, Bongkar Rantai Sindikat Penjualan Motor Curian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Bela Anak dan Istri yang Diduga Dianiaya, Ayah di Lamsel Justru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Pelajar SMA di Lampung Utara Kritis Ditembak Begal, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Tak Cuma Pamer Keseruan! Ini Pesan Penting Bupati Tanggamus di Karnaval Budaya HUT RI ke-81

Berita Terbaru