Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan yang didominasi oleh barang bukti kasus narkotika tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis (20/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Sunandar Pramono, memimpin langsung jalannya kegiatan ini.
Ia menyatakan, pemusnahan ini merupakan tugas rutin jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti kepada publik.
”Dari jumlah tersebut, dapat kita lihat bahwa perkara narkotika masih mendominasi. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian dan keprihatinan bersama,” ujar Sunandar Pramono.
Berdasarkan data yang dirilis Kejari Tanggamus, ke-48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari:
- Narkotika (sabu dan pil ekstasi): 37 perkara
- Pencurian: 3 perkara
- Perlindungan Anak: 3 perkara
- Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): 2 perkara
- Pemaksaan dengan Kekerasan: 1 perkara
- Tindak Pidana Migas: 1 perkara
- Kejahatan terhadap Kesusilaan: 1 perkara
Adapun wujud barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.
Menanggapi tingginya angka peredaran narkotika, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanggamus, Wendra Setiawan, menyebut kondisi ini sebagai “rapor merah” bagi wilayah Kabupaten Tanggamus.
”Ini merupakan rapor merah. Ke depan agar lebih giat lagi dalam menyosialisasikan pencegahan narkoba ke masyarakat,” tegas Wendra.
Lebih lanjut, Sunandar menekankan perlunya sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk menekan bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika dan mempersempit ruang gerak para bandar di Tanggamus.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT,669/1.8.19/BPApa.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Kesehatan Tanggamus, Kodim 0424, BNN Kabupaten, Polres Tanggamus, Pengadilan Negeri Tanggamus, serta Lapas dan Rutan Kelas IIB Kota Agung. (*)






