Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Embung Kemiling senilai Rp7 miliar.
Proyek milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang didanai melalui APBD Tahun 2025 ini diduga sarat dengan manipulasi administrasi dan pengurangan spesifikasi fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pengusutan kasus tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih dalam tahap menelaah berkas perkara dan berkoordinasi secara teknis dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
”Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang teknis agar informasi yang disampaikan akurat terkait perkembangan di Bidang Pidsus,” ujar Ricky saat ditemui di Gedung Kejati Lampung, beberapa waktu lalu.
Penyelidikan kasus ini telah ditangani oleh Bidang Pidsus sejak Juni 2026, menyusul adanya laporan dari DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI).
Dalam pelaksanaannya, proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV Raden Galuh tersebut disinyalir memiliki dua permasalahan utama.
Pertama, terdapat dugaan rekayasa administrasi berupa praktik penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO).
Kedua, ditemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pengerjaan fisik struktur penahan air.
Kedalaman tiang pancang (minipile) yang terpasang diduga hanya sedalam 1 hingga 2 meter, jauh dari spesifikasi teknis yang seharusnya mencapai 6 meter.
Akibat pengurangan volume tersebut, bangunan embung dilaporkan sudah mengalami keretakan meski belum dioperasikan secara maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung masih terus melakukan penguatan alat bukti sebelum menaikkan status perkara ke tahap selanjutnya, sekaligus berupaya menghitung kepastian nilai potensi kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut. (*)






