Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Embung Kemiling senilai Rp7 miliar.

Proyek milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang didanai melalui APBD Tahun 2025 ini diduga sarat dengan manipulasi administrasi dan pengurangan spesifikasi fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pengusutan kasus tersebut.

Saat ini, tim penyidik masih dalam tahap menelaah berkas perkara dan berkoordinasi secara teknis dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

​”Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang teknis agar informasi yang disampaikan akurat terkait perkembangan di Bidang Pidsus,” ujar Ricky saat ditemui di Gedung Kejati Lampung, beberapa waktu lalu.

​Penyelidikan kasus ini telah ditangani oleh Bidang Pidsus sejak Juni 2026, menyusul adanya laporan dari DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI).

​Dalam pelaksanaannya, proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV Raden Galuh tersebut disinyalir memiliki dua permasalahan utama.

Pertama, terdapat dugaan rekayasa administrasi berupa praktik penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO).

​Kedua, ditemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pengerjaan fisik struktur penahan air.

Kedalaman tiang pancang (minipile) yang terpasang diduga hanya sedalam 1 hingga 2 meter, jauh dari spesifikasi teknis yang seharusnya mencapai 6 meter.

Akibat pengurangan volume tersebut, bangunan embung dilaporkan sudah mengalami keretakan meski belum dioperasikan secara maksimal.

​Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung masih terus melakukan penguatan alat bukti sebelum menaikkan status perkara ke tahap selanjutnya, sekaligus berupaya menghitung kepastian nilai potensi kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Way Kanan Beri Peringatan Keras! Jam Hiburan Malam Dibatasi, Melanggar? Siap-siap Ditindak!
Tegur Suara Bising Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam hingga Terpaksa Mengungsi
11 Kios Sembako di Pasar Gunung Terang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Bobol Rumah untuk Judi Online, Dua Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi
Diduga Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Babak Belur Diamuk Warga
Gerebek Gubuk di Terbanggi Besar, Polda Lampung Ringkus 4 Orang dan Sita Puluhan Paket Sabu
Diduga Peras Warga Hingga Jutaan Rupiah, Kapolres Pesisir Barat Didesak Tindak Oknum Polantas
DPRD Ultimatum Kapolres Way Kanan Sikat Bandar Besar Narkoba: Jangan Cuma Tangkap yang Kecil! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kapolres Way Kanan Beri Peringatan Keras! Jam Hiburan Malam Dibatasi, Melanggar? Siap-siap Ditindak!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tegur Suara Bising Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam hingga Terpaksa Mengungsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Bobol Rumah untuk Judi Online, Dua Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Diduga Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Babak Belur Diamuk Warga

Berita Terbaru