Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran resmi melimpahkan tersangka pembunuhan, Heru Purwanto, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (6/8/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan menyusul status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menyampaikan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil dan materiil perkara telah terpenuhi.
”Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” jelas Iptu Agus, Kamis (6/8/2026).
Iptu Agus menegaskan, pelimpahan tahap II ini menjadi wujud nyata komitmen penyidik kepolisian dalam menangani perkara secara profesional dan transparan.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kronologi dan Motif Kasus
Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Pringsewu. Korban, Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, tewas akibat luka tusuk yang dilakukan oleh suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.
Peristiwa berdarah tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan niat mengajak rujuk. Penolakan dari korban memicu pertengkaran hebat.
Dalam keadaan emosi, tersangka yang rupanya telah menyiapkan sebilah pisau dari rumah, langsung menusuk perut korban.
Setelah melukai istrinya, Heru mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan menusukkan pisau ke perutnya.
Namun, warga yang mendengar teriakan minta tolong dari korban langsung berdatangan ke lokasi.
Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan polisi dalam kondisi terluka.
Hasil Rekonstruksi dan Ancaman Hukuman
Sebelum berkas dilimpahkan, pihak kepolisian telah menggelar rekonstruksi perkara dengan memperagakan 17 adegan. Proses reka ulang ini dilakukan guna mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
Hasil penyidikan dan rekonstruksi menyimpulkan bahwa motif utama pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati tersangka akibat penolakan ajakan rujuk.
Atas perbuatannya, tersangka Heru Purwanto kini harus menghadapi proses peradilan dengan ancaman pasal berlapis, yaitu, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan. (*)






