Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Agnes Wulandari ke Kejari Pringsewu, Suami yang Bunuh Istri Siri

- Editor

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran resmi melimpahkan tersangka pembunuhan, Heru Purwanto, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (6/8/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan menyusul status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menyampaikan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil dan materiil perkara telah terpenuhi.

​”Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” jelas Iptu Agus, Kamis (6/8/2026).

​Iptu Agus menegaskan, pelimpahan tahap II ini menjadi wujud nyata komitmen penyidik kepolisian dalam menangani perkara secara profesional dan transparan.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

​Kronologi dan Motif Kasus

​Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Pringsewu. Korban, Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, tewas akibat luka tusuk yang dilakukan oleh suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.

​Peristiwa berdarah tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan niat mengajak rujuk. Penolakan dari korban memicu pertengkaran hebat.

Dalam keadaan emosi, tersangka yang rupanya telah menyiapkan sebilah pisau dari rumah, langsung menusuk perut korban.

​Setelah melukai istrinya, Heru mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan menusukkan pisau ke perutnya.

Namun, warga yang mendengar teriakan minta tolong dari korban langsung berdatangan ke lokasi.

Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan polisi dalam kondisi terluka.

​Hasil Rekonstruksi dan Ancaman Hukuman

​Sebelum berkas dilimpahkan, pihak kepolisian telah menggelar rekonstruksi perkara dengan memperagakan 17 adegan. Proses reka ulang ini dilakukan guna mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.

Hasil penyidikan dan rekonstruksi menyimpulkan bahwa motif utama pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati tersangka akibat penolakan ajakan rujuk.

​Atas perbuatannya, tersangka Heru Purwanto kini harus menghadapi proses peradilan dengan ancaman pasal berlapis, yaitu, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla
Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk
Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!
Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Bumi Waras, Tiga Pria Diciduk!
Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus
Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar
Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar

Berita Terbaru