Gebrakan Awal! Baru Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Langsung Sidak Senpi Anggota

- Editor

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Herbin Sianipar, turun langsung memeriksa senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh jajaran personelnya di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis (6/8/2026).

Inspeksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan setiap senjata digunakan sesuai prosedur dan mencegah potensi penyalahgunaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam pelaksanaannya, Kombes Pol Herbin didampingi oleh Kabag Logistik Kompol Tora Egen Sitompul, serta melibatkan personel dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Seksi Pengawasan (Siwas).

​Para personel pemegang senjata api dipanggil satu per satu untuk menjalani pemeriksaan komprehensif.

Pengecekan difokuskan pada kelengkapan administrasi, masa berlaku surat izin pinjam pakai, kesesuaian nomor register senjata, kondisi fisik senjata, hingga jumlah dan kelayakan peluru yang dibawa.

​Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur pengawasan wajib.

Tujuannya agar setiap anggota kepolisian yang dipersenjatai benar-benar memenuhi kualifikasi dan mematuhi aturan yang mengikat.

​”Senjata api dinas bukan hanya perlengkapan kerja, tetapi juga amanah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh personel memegang senjata api secara sah, administrasinya lengkap, dan digunakan sesuai SOP,” kata Agustina.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengecekan berkala semacam ini sangat krusial untuk menekan angka kelalaian sekaligus meningkatkan kedisiplinan anggota di lapangan.

​”Kami tidak ingin ada kelalaian dalam penggunaan senjata api dinas. Seluruh anggota harus memahami bahwa senjata hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Agnes Wulandari ke Kejari Pringsewu, Suami yang Bunuh Istri Siri
Cetak Sejarah! 285 Jenazah Disucikan dalam Ngaben Massal di Balinuraga Lamsel
Wow! Jumlah Pengangguran di Lampung Naik di 2026, Lulusan Perguruan Tinggi Penyumbang Terbanyak!
Beraksi di 8 TKP, Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor di Candipuro
Kocak! Kecapekan Bobol Rumah, Maling di Pringsewu Malah Numpang Tidur Pulas di Kasur Korban
Proyek Rp9,2 Miliar Berujung Temuan! BPK Bongkar Mark-Up Seragam Disdikbud Bandar Lampung
Tingkatkan Produktivitas Nelayan, DPC Gerindra Tanggamus Salurkan 15 Mesin Kapal
Jalan Rusak Parah, Warga Angkut Jenazah Pakai Sepeda Motor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Agnes Wulandari ke Kejari Pringsewu, Suami yang Bunuh Istri Siri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Gebrakan Awal! Baru Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Langsung Sidak Senpi Anggota

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Cetak Sejarah! 285 Jenazah Disucikan dalam Ngaben Massal di Balinuraga Lamsel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Wow! Jumlah Pengangguran di Lampung Naik di 2026, Lulusan Perguruan Tinggi Penyumbang Terbanyak!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Kocak! Kecapekan Bobol Rumah, Maling di Pringsewu Malah Numpang Tidur Pulas di Kasur Korban

Berita Terbaru