Caption : Ilustrasi
Akal-akalan Harga Seragam Disdikbud Bandar Lampung Terbongkar BPK
Vendor kedapatan beli sepatu murah namun diklaim mahal, Pemkot Bandar Lampung alami kelebihan bayar hingga Rp543 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) senilai Rp543,1 juta dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan pembayaran yang merugikan negara tersebut terjadi akibat penentuan harga satuan yang tidak wajar melalui pengadaan e-katalog dengan metode negosiasi harga.
Padahal, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp9,24 miliar tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh oleh pemerintah.
Secara rinci, BPK mencatat kelebihan pembayaran ini mengalir kepada dua perusahaan penyedia. PT DPA menerima kelebihan sebesar Rp421.163.090,60, sementara CV Ns sebesar Rp121.943.250,00.
Sebagai tindak lanjut awal atas temuan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp200 juta ke kas daerah.
BPK mengungkap modus kelebihan bayar pada kedua perusahaan tersebut. Pada PT DPA, auditor menemukan koreksi harga pada komponen bahan baku, biaya tenaga kerja, hingga pembelian sepatu dan kaos kaki dari pihak lain dengan harga yang lebih murah dari klaim.
Selain itu, spesifikasi kancing dan label disamakan dengan seragam batik yang lebih murah, namun upah produksinya dihitung lebih tinggi.
Sementara pada CV Ns, BPK menemukan tidak dilakukannya koreksi aritmatika terhadap harga penawaran, khususnya pada item topi dan ikat pinggang.
CV Ns juga diketahui tidak memproduksi sendiri sepatu dan kaos kaki, melainkan membelinya dari pihak ketiga dengan harga di bawah nilai yang dibayarkan oleh pemerintah.
BPK menyimpulkan bahwa temuan ini dipicu oleh lemahnya pengawasan internal di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai lalai dan tidak optimal dalam mengendalikan kontrak, memeriksa hasil pekerjaan, serta memastikan kewajaran harga.
Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (diubah menjadi Perpres Nomor 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Atas temuan ini, BPK secara resmi merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung untuk memerintahkan Kepala Disdikbud memperketat pengawasan penyaluran belanja bantuan sosial.
BPK juga menuntut PPK dan PPTK untuk lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan menjamin penyusunan harga satuan dilakukan secara wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)






