Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, menangkap dua orang pria berinisial J dan R lantaran terbukti mencuri satu unit speaker aktif dari ruang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsudin, menyatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Plt. Kepala SDN 02 Gapura, Jumariah, pada Senin (3/8/2026). Pencurian tersebut pertama kali disadari oleh penjaga sekolah pada Sabtu (1/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kejadian awalnya diketahui setelah penjaga sekolah mendapati speaker aktif yang sebelumnya berada di ruang kantor guru telah hilang,” jelas laporan kronologi kejadian tersebut.
Akibat aksi pencurian di sekolah yang beralamat di Jalan Dahlia, Gang Dahlia No. 271, Kelurahan Gapura itu, pihak sekolah mengalami kerugian materiel sekitar Rp3,5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin langsung oleh IPTU Syamsudin segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Selain mengamankan J dan R, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Advance berwarna hitam tipe Portable Speaker K1512-C yang merupakan hasil curian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, R, diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2025,” tegas Kapolsek. (*)






