Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap dua bandar narkotika jenis sabu, Abu Tolib (39) dan Minak Batin Mansur (42), di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada akhir Agustus 2026.
Proses penangkapan kedua tersangka diwarnai ketegangan lantaran sejumlah warga setempat sempat berupaya menghalangi petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan kedua bandar tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah gubuk yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, AKP Setiyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu dari sebuah gubuk yang terletak di belakang rumah.
”Modusnya jual di gubuk di belakang rumahnya, kemudian para konsumen datang, bayar, dan ambil barang,” ujar Setiyo.
Saat petugas melakukan penggerebekan, Abu Tolib dan Minak Batin berupaya melarikan diri sambil membawa barang bukti.
Keduanya juga berteriak hingga memancing warga sekitar keluar rumah dan mencoba menghalangi langkah petugas kepolisian.
Meski mendapat penolakan dari massa, polisi berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian menduga kedua tersangka turut mengedarkan sabu untuk memasok lokasi-lokasi pesta hajatan di wilayah Jabung.
Saat ini, kedua bandar tersebut telah ditahan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)






