Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang perempuan lanjut usia (lansia) berumur 74 tahun.
Kedua pelaku, yakni ZA (60) yang merupakan purnawirawan Polri dan EF (55) seorang ibu rumah tangga, diamankan saat berboncengan motor pada Sabtu (3/10/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat Tim URC menggelar patroli antisipasi tindak pidana.
Petugas menghentikan laju kendaraan pelaku yang mengarah ke Kota Batu, Ogan Komering Ulu Selatan, lantaran ciri-ciri kendaraan mereka identik dengan motor yang digunakan dalam aksi perampokan.
”Dari interogasi dan pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rudy, Minggu (4/10/2026).
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah gubuk kebun milik korban di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berpura-pura mendatangi korban untuk meminta bibit kacang buncis.
Saat korban masuk ke dalam gubuk untuk mengambilkan bibit, ZA langsung membekap mulut dan mendorong korban hingga kepalanya terbentur dinding.
Di saat bersamaan, EF menahan kedua tangan korban dan merampas sebuah cincin emas dari jari manis kiri korban.
Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban yang sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya melapor ke polisi dengan taksiran kerugian mencapai Rp12,5 juta.
Dari penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam, satu helm hitam merek Cargloss, serta sepasang sepatu abu-abu merek HEK FOAM.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka, serta melengkapi administrasi penyitaan untuk dikoordinasikan dengan Kejari setempat. (*)






