Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, kedua tersangka tersebut adalah S (64) selaku pemilik alat berat, dan TN (26) yang bertindak sebagai operator hydraulic excavator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan ini dilakukan usai penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung, setelah menerima pelimpahan kasus dari Balai Besar TNBBS.
Kasus ini terungkap berawal dari Operasi Pengamanan Hutan yang digelar petugas Balai Besar TNBBS di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
Saat operasi berlangsung, petugas memergoki aktivitas pembukaan jalan secara ilegal menggunakan satu unit ekskavator di zona taman nasional tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa pembukaan jalan ilegal di kawasan konservasi merupakan kejahatan serius.
”Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya,” ujar Dwi pada Jumat (31/7/2026). Saat ini, satu unit ekskavator telah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini.
Pihaknya sedang mendalami siapa aktor intelektual, pihak yang membiayai, hingga pihak yang meraup keuntungan dari aktivitas terencana tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tanggapan Elemen Masyarakat
Penindakan tegas ini mendapat dukungan dari masyarakat. Ketua DPD Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN) Kabupaten Lampung Barat, Bambang Irawan, menilai kasus ini menjadi peringatan bahwa kelestarian TNBBS adalah tanggung jawab bersama.
Bambang menegaskan, pengawasan ekstra terhadap segala bentuk aktivitas pembangunan di sekitar kawasan, termasuk kegiatan proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), perlu terus dilakukan secara transparan.
”Sorotan masyarakat dan pers bukan semata-mata untuk menghambat investasi, melainkan sebagai fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai aturan perizinan tanpa merusak nilai ekologis kawasan konservasi,” pungkas Bambang, Minggu (2/8/2026). (*)






