Bobol Rumah Paman dan Curi Rp 75 Juta untuk Judol, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus di Jambi

- Editor

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil meringkus BS (18), tersangka kasus pembobolan rumah dan pencurian senilai puluhan juta rupiah.

Pemuda tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sarolangun, Jambi, setelah buron selama lebih dari satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan, pelaku merupakan keponakan kandung dari korban, Harun Priyanto (52).

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka memberikan perlawanan.

​”Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sarolangun, Jambi. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Ivan, Kamis (30/7/2026).

​Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Jumat (12/6/2026) di kediaman korban yang berlokasi di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

​Peristiwa ini diketahui saat korban baru saja pulang dari kantor desa. Korban mendapati pintu lemarinya dalam keadaan rusak, dan uang tunai sebesar Rp 75 juta yang disimpannya telah raib.

Selain itu, tersangka juga menggasak satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang diparkir di bagian belakang rumah.

​Korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah langsung melapor ke Polsek Kotabumi Utara.

Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan, tim kepolisian berhasil melacak jejak pelarian tersangka hingga ke sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Motif dan Penyitaan Barang Bukti

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku bahwa uang tunai hasil kejahatannya itu telah ludes.

​”Dalam pemeriksaan, BS mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri dan bermain judi online,” ungkap Ivan.

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil curian. Barang bukti tersebut meliputi:

  1. ​Peralatan rumah tangga (magic com, kompor gas, dan tabung LPG 3 kg)
  2. ​Pakaian, tas, dan sepatu
  3. ​STNK serta BPKB sepeda motor milik korban

​Saat ini, BS telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindak kriminalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta
Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri
Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni
Diduga Berzina, Seorang Guru ASN di SMAN 2 Kotaagung Dilaporkan ke Polda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:16 WIB

Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:11 WIB

BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri

Berita Terbaru