Tipu Izin Dapur Program MBG Rp 74 Juta, Oknum ASN Lampung Timur Jadi Tersangka

- Editor

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (42) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Akibat perbuatan tersangka, korban yang merupakan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengalami kerugian hingga Rp 74,75 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban dan tersangka bertemu pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban.

​Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai mantan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur untuk menawarkan jasa pengurusan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi ISO untuk operasional SPPG.

​”Tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp 72.750.000,” ujar Iksir dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

​Korban yang saat itu kesulitan mengajukan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) akhirnya percaya dan menyerahkan pengurusan dokumen kepada IS. Korban kemudian mengirimkan uang melalui transfer bank.

​Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 7 Maret dan 7 April 2026, seluruh dokumen perizinan tersebut tidak kunjung terbit.

​Untuk menutupi aksinya dan menjaga kepercayaan korban, tersangka nekat membuat tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS palsu. Tersangka memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur agar operasional dapur SPPG milik korban seolah-olah aman dan tidak disuspensi.

​”Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta pemalsuan dokumen untuk memperoleh uang dari korban,” tegas Iksir.

​Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan rekening koran. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, IS resmi berstatus tersangka.

​Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Video Viral Perkelahian Siswa SMP di Tulang Bawang, Satu Korban Alami Patah Tangan
Ngaku Anggota Buser dan Ancam Tembak Kaki Korban, Buruh Lepas di Pesawaran Ditangkap Polisi
Bobol Toko dan Gasak Harta Rp62 Juta, Tiga Pencuri serta Dua Penadah Diringkus Polisi di Kotabumi
Usai 33 Orang Diduga Keracunan, Dapur Program MBG di Pesawaran Dihentikan Sementara
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Lampung Utara Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa
Mesin Mati di Perlintasan Tanpa Penjaga, Toyota Agya Ringsek Tertabrak Kereta Api di Natar
Usai Nikahkan Massal 31 Pasangan Disaksikan Gubernur Lampung, Masjid Al-Bakrie Bakal Buka Program Ta’aruf!
Bantah Peras Pedagang Bensin Rp50 Juta, Anggota Polres Way Kanan Sebut Gestur ‘5-0’ Hanya Refleks
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:52 WIB

Video Viral Perkelahian Siswa SMP di Tulang Bawang, Satu Korban Alami Patah Tangan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:07 WIB

Ngaku Anggota Buser dan Ancam Tembak Kaki Korban, Buruh Lepas di Pesawaran Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tipu Izin Dapur Program MBG Rp 74 Juta, Oknum ASN Lampung Timur Jadi Tersangka

Senin, 27 Juli 2026 - 02:11 WIB

Bobol Toko dan Gasak Harta Rp62 Juta, Tiga Pencuri serta Dua Penadah Diringkus Polisi di Kotabumi

Senin, 27 Juli 2026 - 01:59 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Lampung Utara Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG akibat Masalah Higienitas

Senin, 27 Jul 2026 - 12:11 WIB