Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (42) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Akibat perbuatan tersangka, korban yang merupakan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengalami kerugian hingga Rp 74,75 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban dan tersangka bertemu pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban.
Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai mantan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur untuk menawarkan jasa pengurusan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi ISO untuk operasional SPPG.
”Tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp 72.750.000,” ujar Iksir dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Korban yang saat itu kesulitan mengajukan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) akhirnya percaya dan menyerahkan pengurusan dokumen kepada IS. Korban kemudian mengirimkan uang melalui transfer bank.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 7 Maret dan 7 April 2026, seluruh dokumen perizinan tersebut tidak kunjung terbit.
Untuk menutupi aksinya dan menjaga kepercayaan korban, tersangka nekat membuat tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS palsu. Tersangka memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur agar operasional dapur SPPG milik korban seolah-olah aman dan tidak disuspensi.
”Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta pemalsuan dokumen untuk memperoleh uang dari korban,” tegas Iksir.
Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan rekening koran. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, IS resmi berstatus tersangka.
Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)






