Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menangkap komplotan pembegal yang terdiri dari empat orang anggota keluarga pada Selasa malam.
Penangkapan ini dilakukan usai para pelaku terbukti merampas harta benda korbannya dengan modus jebakan kencan melalui aplikasi MiChat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengonfirmasi bahwa komplotan tersebut memiliki ikatan keluarga, yang di antaranya berstatus sebagai pasangan suami istri dan saudara.
”Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku,” ujar AKP Ivan, Rabu (22/7/2026).
Kronologi Kejadian
Tindak pidana pembegalan ini terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial DR berkenalan dengan salah satu pelaku perempuan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu.
Setelah pertemuan selesai dan korban berniat mengantar perempuan tersebut pulang, komplotan pelaku melancarkan aksinya.
”Korban tiba-tiba dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai kakak dari perempuan itu. Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan airsoft gun,” jelas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menerangkan bahwa korban dipaksa masuk dan dibawa menggunakan mobil pelaku.
Sementara itu, sepeda motor Honda BeAT, KTP, beserta helm milik korban dibawa kabur oleh anggota komplotan lainnya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari hasil penangkapan di berbagai lokasi, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi:
- 1 unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY.
- 1 pucuk senjata airsoft gun yang menyerupai pistol.
- 4 unit telepon genggam (handphone).
- 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.
- 1 buah helm.
Atas perbuatannya, keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terkait dengan komplotan keluarga ini. (*)






