Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menargetkan relokasi pedagang dari pasar penampungan ke Pasar Modern Talangpadang selesai pada batas akhir 20 Juli 2026.
Guna mempercepat proses tersebut, Pemkab memberikan insentif berupa pembebasan retribusi atau sewa los selama enam bulan bagi pedagang yang segera menempati lokasi baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan kelancaran relokasi, Pemkab tengah mengintensifkan sosialisasi kepada para pedagang.
Upaya ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Satpol PP, pihak Kecamatan Talangpadang, dengan pendampingan langsung dari Polres Tanggamus.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, menjelaskan bahwa pasar penampungan sejak awal hanya dikhususkan sebagai lokasi sementara.
Oleh karena itu, seluruh aktivitas perdagangan kini harus dipusatkan di Pasar Modern Talangpadang yang berstatus legal dan memiliki fasilitas lebih memadai.
”Pasar Modern Talangpadang dibangun untuk memberikan tempat usaha yang lebih baik, nyaman, dan aman. Pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan retribusi selama enam bulan sebagai bentuk dukungan agar proses perpindahan berjalan lancar,” ujar Hendra, Sabtu (18/7/2026).
Hendra menambahkan, kepindahan pedagang ke pasar modern diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata dan bersih, sekaligus meningkatkan aktivitas jual beli masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan, menyatakan pihaknya terus turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
”Kami dari Dinas terus melakukan sosialisasi sesuai arahan pimpinan, didampingi tim Satpol PP, Kecamatan Talangpadang, serta aparat keamanan. Harapan kami seluruh pedagang dapat segera menempati Pasar Modern Talangpadang sehingga penataan pasar berjalan dengan baik,” tegas Andi.
Pemkab Tanggamus menegaskan, sinergi antarinstansi akan terus diperkuat hingga tenggat waktu relokasi berakhir, demi menjamin situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pihak. (*)






