Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung –Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Sukabumi.
Pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial SA (55) karena diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri yang baru berusia delapan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi menerima informasi dari kepala lingkungan dan warga setempat.
Warga melaporkan adanya pengakuan dari korban yang diduga telah mengalami kekerasan seksual. Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame.
Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (18/7/2026).
”Begitu mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan warga, anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukarame guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol HD. Pandiangan.
Guna keperluan penyelidikan dan pemulihan, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan khusus.
Korban juga langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum et repertum serta pemeriksaan medis menyeluruh.
Kompol Pandiangan menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan awal medis menunjukkan adanya luka yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Temuan medis ini kini menjadi salah satu alat bukti penting yang sedang didalami oleh tim penyidik.
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Polsek Sukarame resmi menetapkan SA sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Kompol HD. Pandiangan menjelaskan sejumlah fakta dari hasil penyidikan:
- Tersangka diduga melakukan aksi bejat tersebut lebih dari satu kali.
- Selain dugaan persetubuhan, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul lain yang dilakukan pada kesempatan yang berbeda.
- Tersangka kooperatif dan telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
”Saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Sukarame.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu helai celana dalam, satu buah handuk, dan satu buah selimut. (*)






