Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) usulan Komisi V DPRD Provinsi Lampung saat ini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebelum dapat masuk ke tahapan pembahasan legislatif.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menjelaskan bahwa draf usulan Raperda tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika Kemendagri memberikan persetujuan, proses selanjutnya akan masuk dalam antrean pembahasan di DPRD.
”Info yang saya dapatkan terbaru, usulannya sudah ke atas, sudah ke Kemendagri. Tinggal nanti diberikan jawaban. Kalau tidak ada masalah akan berlanjut, tinggal menunggu antrean pembahasan raperda yang sudah ada,” ujar Syukron di Bandar Lampung, Rabu (8/7).
Syukron mengungkapkan, pengusulan Raperda LGBT ini murni berawal dari dorongan serta aspirasi kelompok masyarakat yang disampaikan kepada DPRD.
Masyarakat merasa resah dengan maraknya tokoh-tokoh yang secara vulgar mengkampanyekan praktik LGBT di berbagai media.
”Raperda LGBT ini dulu sempat saya sampaikan di rapat paripurna melalui interupsi. Kami juga menerima aspirasi dari berbagai aliansi masyarakat yang mendesak adanya perda ini akibat keresahan mereka terhadap kampanye LGBT,” ungkapnya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada tahun ini resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah sebagai usul inisiatif, yang mana salah satunya adalah Raperda tentang LGBT tersebut.
Nantinya, apabila draf ini disetujui untuk dibahas, DPRD Lampung berkomitmen akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) secara komprehensif.
Pihak-pihak yang akan dilibatkan meliputi akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan media guna mendapatkan masukan yang objektif.
Di akhir penjelasannya, Syukron menilai bahwa isu LGBT saat ini bukan lagi sekadar isu daerah, melainkan telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional yang terus berkembang seiring dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Ia berharap Kemendagri segera merespons usulan ini agar proses pembahasan Raperda di Lampung dapat segera berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)






