Caption : Ist (Dok. Bloomberg)
Hariannarasi.com, Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) mencatatkan estimasi kerugian setidaknya sebesar Rp37,72 miliar akibat praktik kecurangan yang dilakukan oleh pegawainya.
Dugaan rekayasa keuangan dan penyimpangan tata kelola di tubuh perusahaan pelat merah tersebut kini tengah diaudit dan diinvestigasi oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 Juni 2025, estimasi kerugian akibat fraud pegawai ini melonjak dibandingkan posisi akhir 31 Desember 2024 yang tercatat minimal Rp34,48 miliar.
Kerugian terbesar disumbang oleh Regional 6 Makassar yang mencapai Rp18,71 miliar, disusul Regional 1 Medan sebesar Rp9,52 miliar, dan Regional 3 Bandung senilai Rp5,69 miliar.
Sementara itu, gabungan kerugian dari Regional 2 Jakarta, Regional 4 Semarang, Regional 5 Surabaya, serta kantor pusat (HO) menyentuh angka sekitar Rp4 miliar.
Praktik kecurangan ini juga terdeteksi di entitas anak perusahaan, yakni PT Pos Logistik Indonesia dengan kerugian Rp433,8 juta dan PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp216,58 juta.
Skandal ini mencuat di tengah merosotnya kinerja keuangan perseroan. Sepanjang semester I-2025, laba Pos Indonesia anjlok menjadi Rp117,8 miliar dari Rp248,52 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan pendapatan perusahaan yang terkoreksi turun dari Rp2,74 triliun menjadi Rp1,8 triliun.
Menindaklanjuti temuan kerugian serta mundurnya Direktur Utama Pos Indonesia Daud Joseph pada Kamis (2/7/2026) lalu, BPI Danantara langsung mengambil langkah tegas.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menyebut perusahaan pos negara itu tengah menghadapi persoalan pelik yang terakumulasi selama bertahun-tahun.
”Kami menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rohan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Rohan memastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik kotor yang merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh temuan dipastikan akan diselesaikan melalui proses hukum secara profesional dan transparan.
Terkait hal ini, manajemen Pos Indonesia dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa nilai kerugian perseroan masih dalam tahap audit.
Beberapa kasus kecurangan saat ini telah masuk dalam tahap pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan oleh pihak berwenang. (*)






