Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jati Agung menggerebek arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Dusun 2B, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (5/7/2026) sore.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jati Agung, IPDA M. Yani, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat petugas tiba di lokasi, para pelaku dan penonton yang menyadari kehadiran polisi langsung melarikan diri ke area perkebunan jagung dan kelapa sawit di sekitar arena.
”Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya praktik perjudian sabung ayam. Saat petugas datang, seluruh pemain dan penonton langsung melarikan diri sehingga belum ada pelaku yang berhasil diamankan,” ujar IPDA M. Yani, Senin (6/7/2026).
Meskipun para pelaku berhasil meloloskan diri, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolsek Jati Agung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 9 unit sepeda motor.
- 3 ekor ayam jago.
- 1 buah geber ayam.
- 2 buah kurungan ayam.
- 1 bak plastik penampung air.
- 2 jeriken plastik penampung air.
- 1 buah ambal.
- 1 buah jam dinding.
Penyelidikan Berlanjut
Ipda M. Yani menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang melarikan diri.
Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Jati Agung.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik serupa,” tegasnya.






