Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap Rivandi alias Plencung (28), tersangka kasus pencurian sepeda motor milik pelanggan bengkel di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Ironisnya, pelaku merupakan adik kandung dari pemilik bengkel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang merupakan warga Pekon Tulung Agung itu ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di Jalan Raya Gadingrejo pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo IPTU Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Andi Prabowo (25), seorang teknisi di bengkel tersebut.
Pencurian terjadi pada Minggu (7/6/2026). Saat pelapor membuka bengkel sekitar pukul 08.00 WIB, ia mendapati sepeda motor Honda Vario milik pelanggan yang sedang diservis telah hilang.
Pelapor bersama warga setempat dan pelaku sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melapor ke polisi.
”Pelaku mengetahui seluk-beluk bengkel dan lokasi penyimpanan kunci kendaraan karena ia juga bekerja di sana. Setelah melakukan pencurian, pelaku bahkan sempat berpura-pura ikut mencari sepeda motor yang hilang agar tidak dicurigai,” kata Iptu Sugiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).
Kecurigaan polisi terhadap Rivandi menguat setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa saksi menyebutkan bahwa pelaku berada di bengkel sesaat sebelum motor tersebut dilaporkan hilang.
Dalam proses pemeriksaan, Rivandi mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia membeberkan bahwa motif pencurian tersebut didasari rasa sakit hati.
Pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi oleh kakaknya (pemilik bengkel) dan dinilai tidak memiliki pekerjaan yang benar.
Awalnya, tersangka menargetkan sepeda motor milik kakak iparnya. Namun, karena kendaraan tersebut sulit dipindahkan, sasarannya beralih ke sepeda motor pelanggan.
Uang hasil penjualan motor curian tersebut kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil pengembangan, terungkap pula bahwa tersangka telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gadingrejo. Polisi kini telah mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka Rivandi dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)






