Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah pusat secara serentak menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi sejumlah warga di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanggamus, Hardasyah, menjelaskan bahwa pemutusan tersebut dilakukan otomatis oleh pusat terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria bantuan.

Berdasarkan aturan baru, pemerintah hanya menanggung peserta yang berada pada kelompok Desil 1 hingga 5 (kategori sangat miskin hingga ekonomi pas-pasan).

Sebaliknya, masyarakat di kelompok Desil 6 hingga 10 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.

​”Pemerintah pusat melakukan penyesuaian data penerima PBI berdasarkan DTSEN. Masyarakat yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria diputus kepesertaannya secara otomatis,” kata Hardasyah di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

​Bagi masyarakat yang secara data masuk kategori Desil 1-5 namun kepesertaannya ikut terputus, Dinsos meminta warga untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri sementara waktu jika membutuhkan layanan medis pada periode Juli hingga Agustus.

Masyarakat dapat kembali mengajukan pemrosesan ulang status PBI melalui Dinsos pada bulan September mendatang.

​Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan kompensasi layanan kesehatan khusus bagi warga Desil 1-5 yang kepesertaannya terputus.

Kompensasi ini hanya berlaku untuk perawatan rawat inap tanpa tindakan operasi di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung.

​Untuk memanfaatkan fasilitas kompensasi tersebut, warga atau keluarga pasien diwajibkan melapor ke Dinsos Tanggamus agar proses klaim pembiayaan dapat difasilitasi.

​”Setelah masuk rumah sakit, segera laporkan ke Dinas Sosial agar kami dapat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses klaim layanan,” tegas Hardasyah.

​Lebih lanjut, Dinsos Tanggamus mengimbau masyarakat yang terdampak agar tidak panik.

Warga diminta segera memastikan kembali status desil serta kepesertaannya melalui aparat desa setempat, kantor Dinsos, atau layanan BPJS Kesehatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026
Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian
HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!
Tambah Layanan Cuci Darah hingga Bedah Katarak, RSBNH Bidik Status Rumah Sakit Rujukan Utama di Lampung
Kejar Target 100 Persen, Begini Cara Tanggamus Dekatkan Akses Medis hingga ke Pelosok Pulau
Cara Cek BPJS Kesehatan 2026 dengan Mudah dan Cepat
Pangkas Perjalanan 8 Jam, Intip Deretan Fasilitas Canggih RSUD M Thohir Krui yang Diresmikan Prabowo
Ratusan Penderita HIV di Pringsewu Belum Terdeteksi, Dinkes Lampung Minta Warga Tak Takut Tes!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:11 WIB

HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:54 WIB

Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:41 WIB

Tambah Layanan Cuci Darah hingga Bedah Katarak, RSBNH Bidik Status Rumah Sakit Rujukan Utama di Lampung

Berita Terbaru

NASIONAL

Gempa Dahsyat M 7,7 Luluhlantakkan NTT, 14 Nyawa Melayang!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:17 WIB