Polda Lampung Ringkus 29 Pencuri Kabel Telkom, 2 Ton Barang Bukti Disita

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar sindikat pencuri kabel milik PT Telkom di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 29 orang tersangka, yang mana kelompok ini diketahui diotaki oleh seorang wanita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi penangkapan komplotan tersebut.

​”Benar, ada 29 orang yang kami tangkap atas kasus pencurian kabel milik Telkom di Lampung Timur,” ujar Indra dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026).

Kronologi dan Barang Bukti

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel yang tertanam di sepanjang ruas jalan di wilayah Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.

​Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan besar ini dikendalikan oleh seorang bos perempuan.

​”Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ini dikomandoi oleh seorang wanita berinisial DA, dia ini adalah bosnya,” tegas Indra.

​Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti curian dalam jumlah besar.

​”Total (barang bukti) 2 ton. Ada kabel yang sudah dibuka, artinya hanya tersisa lilitan tembaganya saja, dan ada juga kabel yang masih utuh,” tambahnya.

​Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas penyidikan.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bela Anak dan Istri yang Diduga Dianiaya, Ayah di Lamsel Justru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi!
Pelajar SMA di Lampung Utara Kritis Ditembak Begal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tak Cuma Pamer Keseruan! Ini Pesan Penting Bupati Tanggamus di Karnaval Budaya HUT RI ke-81
Hendak Edarkan 19 Butir Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Pria Asal Menggala Diringkus Polres Tubaba
Viral Gedung Koperasi di Tengah Kebun Sawit di Pringsewu, Kakon Fajar Mulya Buka Suara
Sempat Jadi Misteri, Polisi Akhirnya Amankan Sopir Truk Pelindas Pria di Soekarno Hatta
Beraksi di 15 TKP, Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Curanmor Asal Tanggamus di Tambak Udang Pesisir Barat
Ratusan Karyawan Sungai Budi Group Geruduk Mapolda Lampung, Tuntut Usut Pembakaran Aset PT BSA Senilai Rp30 Miliar
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Bela Anak dan Istri yang Diduga Dianiaya, Ayah di Lamsel Justru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Pelajar SMA di Lampung Utara Kritis Ditembak Begal, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Hendak Edarkan 19 Butir Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Pria Asal Menggala Diringkus Polres Tubaba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Viral Gedung Koperasi di Tengah Kebun Sawit di Pringsewu, Kakon Fajar Mulya Buka Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Sempat Jadi Misteri, Polisi Akhirnya Amankan Sopir Truk Pelindas Pria di Soekarno Hatta

Berita Terbaru