Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Harta kekayaan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo, tercatat mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp110,07 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2025, angka tersebut naik drastis dibandingkan laporan sebelumnya yang berada di angka Rp30,15 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan harta kekayaan ini tercatat di tengah sorotan publik mengenai masalah kelistrikan.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah mendesak pihak PLN untuk lebih transparan terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai daerah.
Di tengah dinamika tersebut, Darmawan Prasodjo baru saja ditunjuk kembali untuk memimpin perusahaan setrum negara itu. Penunjukan kembali ini ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Secara rekam jejak, Darmawan mulai menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak Desember 2021 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-389/MBU/12/2021.
Sebelum menduduki posisi puncak tersebut, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama sejak Desember 2019.
Rincian Aset Tanah dan Bangunan
Berdasarkan data yang diakses dari laman resmi LHKPN KPK, total kekayaan Darmawan yang mencapai tepatnya Rp110.072.697.106 didominasi oleh kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan.
Total aset properti tersebut bernilai Rp45.706.500.000, yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Bantul, Jakarta Selatan, Klaten, hingga Depok. Berikut adalah rincian belasan aset tanah dan bangunan yang dilaporkan:
1. Tanah dan bangunan seluas 570 m²/1300 m² di Kota Tangerang Selatan (Hasil): Rp12.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 1308 m²/1593.93 m² di Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp22.900.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 1120 m²/500 m² di Bantul (Hibah dengan Akta): Rp2.800.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 2047 m²/500 m² di Bantul (Hasil Sendiri): Rp2.400.000.000
5. Tanah seluas 2060 m² di Kota Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp2.000.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 600 m²/72 m² di Bantul (Hibah dengan Akta): Rp1.200.000.000
7. Tanah dan bangunan seluas 575 m²/372 m² di Depok (Hasil Sendiri): Rp1.100.000.000
8. Tanah dan bangunan seluas 555 m²/400 m² di Klaten (Warisan): Rp832.500.000
9. Tanah seluas 1310 m² di Klaten (Warisan): Rp250.000.000
10. Tanah seluas 1110 m² di Klaten (Warisan): Rp150.000.000
11. Tanah seluas 74 m² di Bantul (Hasil Sendiri): Rp74.000.000






