Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil meringkus seorang pria bernama Doni, warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Pidada, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah rumah kosong.
Tindak pidana pencurian ini diketahui terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Suban Batu Suluh, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah, kemudian menguras barang-barang berharga milik korban dengan cara diangkut (diunjal) satu per satu ke luar rumah.
Dari aksi pembobolan tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang elektronik dan perabotan rumah tangga, di antaranya:
- 1 unit televisi LED 42 Inci merek Sharp
- 1 unit kulkas merek Sharp
- 1 unit mesin cuci merek Arashi
- 1 unit mesin pemanas ASI
- 1 unit kipas angin
- 1 buah kasur springbed
- 2 buah ambal merah
Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiel hingga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Saat ini, tersangka Doni telah diamankan di Mapolsek Panjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)






