Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Lampung, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat akan mengedarkan narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi, penangkapan pasutri ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan keberadaan pelaku.
Setelah target dipastikan, polisi langsung bergerak melakukan penyergapan. Kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas tanpa memberikan perlawanan berarti.
Puluhan butir barang haram yang ditemukan di lokasi diduga kuat sudah disiapkan oleh pelaku untuk diedarkan kepada pengguna di wilayah Tulang Bawang dan sekitarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pil ekstasi tersebut serta membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (*)






