Caption: Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2026 pada Selasa (2/6/2026).
Program yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026 ini bertujuan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa program tahun ini berbeda dari pemutihan sebelumnya karena tidak hanya menyasar penunggak, tetapi turut memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh.
”Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen,” kata Jihan usai meluncurkan program tersebut di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung.
Dalam skema keringanan ini, warga yang menunggak pajak 1 hingga 5 tahun cukup membayar pajak berjalan untuk satu tahun, ditambah 50 persen dari nilai pajak tersebut sebagai pengganti tunggakan.
Pemprov Lampung juga secara resmi menghapus denda keterlambatan dan membebaskan pajak progresif selama program berlangsung.
Bagi masyarakat yang rutin membayar pajak, pemerintah menyiapkan diskon berjenjang:
- Diskon 5% untuk pembayaran PKB tepat waktu.
- Diskon 15% bagi yang membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun.
- Diskon 20% bagi yang patuh empat tahun beruntun dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
- Diskon 25% bagi yang patuh empat tahun beruntun dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.
Selain itu, Pemprov memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi. Mobil mendapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sementara sepeda motor mendapat diskon 50 persen.
PT Jasa Raharja Wilayah Lampung juga turut serta dengan menghapus sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan data Jasa Raharja, saat ini tercatat sebanyak 751.361 kendaraan roda dua dan empat di Lampung yang menunggak pajak selama 1 hingga 5 tahun. Angka ini menjadi sasaran utama pemerintah dalam program keringanan pajak kali ini.
Jihan berharap tingginya partisipasi masyarakat dalam program ini akan memperbesar ruang fiskal daerah. Dana yang terkumpul ditargetkan untuk mengejar penyelesaian infrastruktur, khususnya mencapai tingkat kemantapan jalan provinsi hingga lebih dari 90 persen pada tahun 2029 mendatang. (*)






