Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara melalui Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang residivis berinisial RP (28) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku merampas sepeda motor milik seorang wanita, Heni Meliariani, hingga menyebabkan korban terseret sejauh 15 meter di Jembatan Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, pada Kamis (28/5/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, RP membonceng Heni beserta keponakannya yang baru berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Setibanya di Jembatan Sekipi yang kondisinya sepi, pelaku menghentikan laju kendaraan dan memaksa korban beserta balita tersebut untuk turun.
Saat pelaku mencoba melarikan diri membawa kendaraan tersebut, korban memberikan perlawanan.
Heni berusaha menahan laju motor dengan cara menarik jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Akibat tindakannya, korban terseret di atas aspal sejauh 15 meter hingga akhirnya pegangannya terlepas.
Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban yang ditaksir bernilai Rp15 juta. Menerima laporan insiden tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan pengejaran.
Petugas berhasil meringkus RP dalam waktu singkat beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru silver milik korban dan sebuah jaket merah yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan berbagai catatan kriminal.
“Tersangka adalah residivis yang kembali berulah. RP tercatat pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024. Saat ini, yang bersangkutan juga masih berstatus terlapor dalam kasus penggelapan lainnya,” jelas Herawati, Minggu (31/5/2026).
Atas tindak kejahatannya, RP kini telah diamankan di kantor polisi dan disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.






