Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial MRP (21), warga Kecamatan Kemiling, lantaran membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Saat melapor, pelaku nekat mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL) guna meyakinkan petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pendalaman terhadap laporan kehilangan sepeda motor yang diajukan pelaku di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung.
”Benar, kasus ini terungkap setelah kami melakukan pendalaman. Saat membuat laporan, MRP datang bersama seorang perempuan dan mengaku sebagai anggota TNI AL,” ujar Kompol Gigih, Sabtu (16/5/2026).
Dalam laporannya, MRP merekayasa cerita bahwa ia telah menjadi korban pembegalan di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung. Ia mengklaim diadang oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam serta senjata api, lalu membawa kabur sepeda motor miliknya.
Petugas kepolisian yang menaruh curiga langsung bergerak untuk mengecek lokasi kejadian (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak TNI AL di wilayah Lampung untuk memverifikasi identitas pelapor.
Berdasarkan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, kebohongan MRP akhirnya terbongkar. Berikut adalah fakta-fakta yang ditemukan oleh pihak kepolisian, MRP dipastikan bukan prajurit aktif TNI AL, melainkan hanya berstatus sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL.
Insiden pembegalan tersebut dipastikan tidak pernah terjadi. Kendaraan yang dilaporkan hilang rupanya telah dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya dengan harga Rp6,5 juta. Diketahui, motor tersebut baru memasuki bulan pertama masa kredit.
Pelaku nekat membuat skenario pembegalan agar terbebas dari tanggungan cicilan kendaraan (leasing). Ia juga mengaku sedang membutuhkan uang setelah berhenti bekerja sebagai petugas keamanan (sekuriti).
Atas perbuatannya, MRP kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu helai kaus loreng, dan satu celana panjang loreng.
“MRP saat ini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kompol Gigih. (*)






