Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Aparat kepolisian resmi menahan seorang pria atas dugaan tindak pidana asusila dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersangka tidak lepas dari upaya ibu korban yang terus mendorong proses hukum. Meski menghadapi keterbatasan ekonomi dan tekanan psikologis, ibu korban terus menuntut agar pihak berwajib segera menindak tegas pelaku demi keselamatan anaknya.
Merespons penahanan pelaku, pihak keluarga korban menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada instansi penegak hukum, keluarga mendesak agar seluruh tahapan peradilan berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Keluarga meminta agar dituntut untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada tersangka, mengingat pelaku adalah ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban.
Langkah tegas dari aparat hukum diharapkan dapat memberikan rasa keadilan mutlak sekaligus menjadi awal pemulihan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini kini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






