Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga dari luar daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, memimpin langsung ekspose penertiban tambang ilegal tersebut pada Senin (11/5/2026).
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 11.20 WIB mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampung Gedung Pakuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memergoki enam pelaku yang tengah melakukan penambangan. Modus operandi para pelaku adalah menggali lubang sedalam kurang lebih 20 meter untuk mendapatkan batu yang mengandung emas, kemudian mengolahnya menggunakan mesin gelondong.
Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari satu orang kepala pekerja berinisial S alias Dedeng (37), warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sementara lima tersangka lainnya berstatus sebagai pekerja, yakni WR (36), GM (39), H (22), dan DD (42) yang merupakan warga Jawa Barat, serta AW (23) warga Serang, Banten.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, antara lain, 20 buah alat gelondong, 2 unit alat hammer/jack, 1 unit mesin Dongfeng 8 Pk, 1 unit mesin genset merek Oshima, 2 buah blower, pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 buah timbangan, 1 kilogram merkuri (air raksa), 26 gram diduga emas gembos.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara. (*)






