Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur nyaris babak belur diamuk massa usai tertangkap basah oleh korbannya di sebuah bengkel mobil di Jalan Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang berinisial SNP (21) asal Kecamatan Gunung Pelindung, dan ORS (25) asal Desa Jabung, Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diselamatkan dari amukan massa setelah anggota Bhabinkamtibmas setempat tiba di lokasi dan segera membawa mereka ke Mapolsek Sukarame.
Kompol Rohmawan menjelaskan, aksi pencurian ini berhasil digagalkan langsung oleh pemilik kendaraan. Saat aksinya ketahuan, situasi sempat memanas karena salah satu pelaku melakukan perlawanan.
“Saat dipergoki, pelaku ORS sempat menodongkan senjata api ke arah korban dan sempat ditembakkan, namun gagal. Hingga akhirnya korban dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Rohmawan, kemarin (4/5).
Sementara itu, rekan pelaku yakni SNP sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, upaya pelariannya kandas setelah beberapa jam kemudian ia ditemukan bersembunyi di sebuah masjid yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam beraksi. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, serta alat perusak kunci berupa kunci letter T beserta anak kuncinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kawanan ini diketahui sebagai pelaku lintas wilayah yang sering beroperasi di Bandar Lampung.
”Hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian motor. Rinciannya, 2 kali di wilayah Sukarame, dan sisanya ada di wilayah Kedaton serta Tanjung Karang Timur. Kasus ini masih terus kami dalami,” jelas Kapolsek.
Saat ini, SNP dan ORS telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Sukarame untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






