Dugaan Anggota DPRD Metro Main Proyek Viral, Pidana Mengintai!

- Editor

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Beredarnya video viral di TikTok yang menuding sejumlah anggota DPRD Kota Metro terlibat dalam proyek pemerintah berujung ke ranah hukum.

Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut menyoroti dugaan pengaturan dan pembagian pada sekitar 230 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Menurut Seno, hal ini tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada pola sistematis pengondisian proyek hingga indikasi praktik fee proyek.

​“Pengelolaan proyek pemerintah harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. Jika benar terdapat praktik pengaturan proyek, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik,” tegas Seno.

Polemik ini mencuat setelah sebuah akun anonim di TikTok mengunggah video bertajuk “Data Dugaan Dewan Metro Main Proyek”.

Hingga Sabtu (2/5/2026), video yang membeberkan daftar anggota legislatif terduga ‘pemain proyek’ itu telah ditonton lebih dari 3.500 kali dan memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

​Meski namanya terseret, sejumlah anggota DPRD Kota Metro memilih irit bicara. Anggota dewan berinisial FA dan SB sama sekali belum merespons pesan konfirmasi dari awak media.

Sementara itu, anggota dewan berinisial AM—yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tenaga harian lepas (THL)—menolak berkomentar. Ia berdalih video tersebut tidak memiliki sumber yang jelas dan hanya mencatut namanya.

Adapun anggota berinisial AC, justru meminta awak media untuk mengonfirmasi kebenaran data tersebut langsung kepada sang pemilik akun anonim pembuat video.

​Di pihak eksekutif, Kepala Dinas PU Kota Metro tahun 2025, Ardah, selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan proyek pada masa itu, mengaku tidak tahu-menahu mengenai isi video viral tersebut.

​“Saya tidak tahu soal itu. Saya hanya berhubungan dengan perusahaan yang sudah melalui proses verifikasi berkas. Di luar itu, saya tidak tahu,” jelas Ardah, Kamis (29/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Dinas PU Kota Metro yang saat ini menjabat juga belum merespons panggilan awak media terkait validasi dokumen pelaksanaan proyek yang diungkap dalam video tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026
Anggota DPRD Metro Main Proyek? Pakar Hukum Peringatkan Potensi Pidana
Dikira Bawa Kardus Minuman, Elf di Tol Lampung Ternyata Sembunyikan Ribuan Burung Ilegal!
Tak Main-Main! Lapas Kotaagung Beri ‘Warning’ Keras Sekaligus Jamin Hak Warga Binaan
Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemprov Lampung Gunakan Data DTSEN
Lantik Pengurus Baru KORPRI Way Kanan, Ini Pesan Tegas Sekdaprov Lampung!
Bisnis ‘Esek-Esek’ Berkedok Tempat Hiburan Digerebek, Polisi Ciduk Bos dan Muncikari
Cegah Maladministrasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat Tiga Layanan Publik!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:37 WIB

Dugaan Anggota DPRD Metro Main Proyek Viral, Pidana Mengintai!

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggota DPRD Metro Main Proyek? Pakar Hukum Peringatkan Potensi Pidana

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:44 WIB

Dikira Bawa Kardus Minuman, Elf di Tol Lampung Ternyata Sembunyikan Ribuan Burung Ilegal!

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:33 WIB

Tak Main-Main! Lapas Kotaagung Beri ‘Warning’ Keras Sekaligus Jamin Hak Warga Binaan

Berita Terbaru

DAERAH

Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB